Oleh Effendi Saman *)
Warga Asing boleh bentuk ORMAS (PP NO 59 Tahun 2016) 2 Desember 2016 Presiden telah mengeluarkan PP NO 59 Thn 2016 Tentang Warga Asing boleh mendirikan ORMAS.
Saya sangat mengkuatirkan jika hal ini efektif berlaku,hal ini bisa menimbulkan gejolak dan perlawanan sosial bagi warga Indonesia.
Pasalnya bisa jadi warga Negara asing dengan leluasa menguasai Sumber daya manusia(SDM) Indonesia dan sekaligus bisa ikut serta menguasai alokasi anggatan sosial APBN/D kita.
Bahkan memberi ruang yg semakin luas bagi dominasi asing. Semestinya DPR membatalkan motif dan niat tersebut yg sudah disahkan Presiden. Alasanya cukup penting untuk ditolak kerna selama ini dominasi asing terhadap sumber daya ekonomi kerna libetalisasi ekonomi sudah membuat aset2 NKRI terganggu.
Sebelumnya juga Presiden sudah memperboehkan HGU dimiliki oleh asing. Saya tidak hapir berpikir, kenapa Nasionalisasi aset2 ekonomi dan kedaulatan NKRI mulai semakin menganut azas neo-libarlisasi yang terindikasi memperlemah kedaulatan sebuah bangsa.
Saya disatu sisi memang melihat ada ORMAS-Ormas dalam negeri yg terindikasi menyalahgunakan visi dan misi ormas untuk kepentingan ekonomi pribadi,tapi hal itu tal cukup aladan untuk memperbolehkan pihak asinh mendirikan ORMAS di Neeri ini. Mestinya Badan Hukum dan Yayasan Asing berbentuk ORMAS ASING tidak dibenarkan dan tidak di izinkan didirikan diwilayah RI agar kita kita tetap bersiteguh mempertahan kedaulatan hukum dan kedaulatan NKRI serta mempertahankan Aset2 Negara apapun alasanya.
Lebih jauh lagi saya justru mengkuatirkan pihak asing berpeluang untuk melakukan penjajahan gaya baru. Selamatkan Indonesia…!