Kebebasan dalam perspektif HAM
(penyulut demo/aksi bakar Ban bekas..Tulisan ini mengajak untuk pencerahan dan pendalaman terhadap perkembangan konstelasi politik hukum)
Oleh Effendi Saman *)
Dibawah genggaman otoriterian demokrasi…Era 80an awal masih senang-senangnya pakai Jaket kebanggaan almamater dan masih malu-malunya ikut pertemuan rapat Senat Mahasiswa. Setelah itu waktu cepat berlalu terprovokasi oleh berbagai gerakan perlawanan para aktivis mahasiswa, jurnalistik, seniman, petani, buruh, nelayan dan masyarakat miskin kota dalam berbagai aktivitas kegiatan pendampingan, pelatihan pendidikan politik, pengorganisasian, advokasi dan aksi-aksi rakyat.
Semua itu dilakukan untuk menentang kebijakan pemerintahan orde baru yang tidak pro rakyat, otoriter dan lebih cenderung berorentasi mengejar percepatan pembangunan pertumbuhan ekonomi dan mendukung konglomorasi dengan cara menghambat demokratisasi dan membungkam kebebasan HAM.
Dampak dari pembangunan yang otoriterian itu telah menimbulkan proses pemiskinan rakyat secara sistematis.
Pada masa ORBA sentralisasi kekuasaan sepenuhnya dikuasai rezim yang berkuasa dikala itu dan persoalan Hak Azasi Manusia (HAM) termasuk agenda utama dan terpenting yang diperjuangkan oleh para Mahasiswa, LSM/NGO, Aktivis dan Pejuang di masa itu, diantatanya:
1. Memperjuangkan kebebasan untu berbicara dan berpendapat’
2. Memperjuangkan kebebasan ber-organisasi atau berserikat’
3. Memperjuangkan kebebasan untuk mendapatkan hak atas informasi termasuk kebebasan Pers.
Perjuangan dan peristiwa kelam di masa lalu itu disamping telah menguntungkan bagi konglomerasi dan elit kekuasaan tertentu, juga telah melahirkan peristiwa sosial yang harus dibayar mahal, kerna menimbulkan banyak korban jiwa dan harta benda serta kerusakan sumber kekayaan alam raya. Tentunya juga telah menimbulkan kerugian Negara, dan sejak masa itulah investasi asing mendominasi penguasaan sumber kekayaan alam indonesia yang tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia dan menguntungkan asing.
Reformasi dalam cekraman oligarki…..
Kini persoalan yang sempat mengemuka di masa orba itu, berpotensi terulang kembali, dan bisa jadi akan mencederai kebebasan berdemokrasi dan penghormatan terhadap HAM, dalam bentuk dan karakter yang berbeda dalam kekuatan yang lebih besar dalam persekutuan oligarki, perpautan antata potensi ekonomi korporasi, dan kekuatan legeslasi yang bisa mempengaruhi kebijakan pemerintahan dan proses penegakan hukum.
KPK yang digagas sebagai salah satu wujud buah reformasi semula diharapkan tidak sekadar untuk mencegah kerugian uang negara, diharapkan juga bisa menjadi efek jera bagi koruptor yang ditangkap dan diadili dengan hukuman yang berat. Nyatanya hanya mampu menambah referensi jumlah kejahatan di republik ini.
Mestinya KPK tidak hirau dalam banyak skandal pertarungan dinamika kekuasaan politik dan tetap independen menjagah marwah hukum dan keadilan serta berdiri tegak diatas sunber kekuatan hukum. Memperkuat basis kedaulatan hukum bersama-sama kekuatan rakyat dan menampung aspirasi hukum masarakat.
Disatu sisi mestinya KPK membuat strategi skala prioritas penegakan hukum dengan mencegah potensi kejahatan korupsi di sektor Pajak dan Migas yang jelas-jelas merupakan sumber Perencanaan dan pendapatan APBN terbesar di Republik ini, serta mencegah sedini mungkin potensi korupsi dalam Proyek Reklamasi, penyerapan dana desa pembangunan infrastruktur dan Proyek-Proyek- pembangunan yang berskala besar.
*)Effendi Saman-#KomnasRIM