PRIBUMI – Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo membuat surat edaran yang isinya terkait fatwa MUI mengharamkan pemakaian atribut nonmuslim. Kedua kapolres itu ditegur keras oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Tito menegaskan bahwa fatwa MUI bukan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Dia pun meminta surat edaran itu dicabut.
Berikut ini kami rangkumkan pendapat netizen terkait kebijakan Kapolri yang kontroversi itu:
Hargai Kami Umat Muslim
Kapolri tegur keras ..
kapolres bekasi dan kapolres kulonprogo terkait surat edaran kepada prusahaan agar tdk mewajibkan karyawan memakai atribut natal dan tahun baru…
Sesuai fatwa MUI..
Saya tegur balik kapolri..
HARGAI KAMI UMAT MUSLIM…!!! – Sultan Ku
Gagal Faham Dengan Kebijakan Kapolri
Saya tidak habis fikir dgn orang satu ini yg memimpin instansi besar, masih ingatkah kita sewaktu sebagian ormas Islam melaporkan ahok ke bareskrim mabes polri dengan tuduhan penistaan agama dan bareskrim menolak laporan tersebut dengan alasan tidak ada fatwa dari MUI.
Sekarang muncul fatwa dari MUI tentang pelarangan menggunaan atribut natal untuk umat Islam. Dan sebagian Kapolres menggeluarkan intruksi larangan tersebut kok malah orang satu ini menegur para kapolres yg bermaksud menjaga kondusifitas dan menjalankan fatwa MUI dengan alasan bahwa fatwa MUI bukan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Dan orang ini pun meminta surat edaran itu dicabut.
#KawalFatwaMUI
#GNPFMUI – Harsya Law
Harusnya Pemerintah Pusat Mengapresiasi
Diterbitkannya surat edaran oleh KAPOLRES sebagai respont positif karena banyak ditemukan fakta perusahaan yang memaksa karyawaannya untuk memakai atribut khas agama lain.
Surat edaran tersebut memperjelas dari ketidak jelasan aturan hukum yang memang tidak ada kejelasan dalam perkara ini. Maka banyak juga kita temukan kasus2 penistaan dan ke-Intoleransian terhadap agama.
Fatwa MUI jelas… ditujukan hanya dan untuk orang islam saja, karena dalam islam ada larangan keras (HARAM) memakai atribut-atribut “khas” agama lain. Lantas kalau tidak merujuk fatwa MUI, umat islam mau merujuk kesiapa dan lembaga apa… disatu sisi hukum sekarang lemah dalam terpeliharanya pelaksanaan aturan hukum-hukum islam.
Maka menurut saya tidak layak kapolri menegur anak buahnya karena surat edaran tersebut.
SEHARUSNYA KAPOLRI MENGAPREASI SURAT EDARAN TERSEBUT DAN JADIKAN SURAT EDARAN ITU MENJADI KEBIJAKAN PUSAT. – Ahmad Sakhroni
Ridwan Kamil Ikut Angkat Bicara
Untuk menghindari salah paham, dan cukup banyaknya komplain dari karyawan2 yang merasa terpaksa, Pemkot Bandung sudah berkirim surat menghimbau kepada pemilik usaha/retail untuk tidak meminta karyawannya yang muslim mengenakan atribut sinterklas di penghujung tahun ini di luar keikhlasannya.
Setiap keputusan selalu ada pro dan kontra. Namun hal ini sudah mempertimbangkan kondisi sosio kultural yang ada.
Semoga hal ini bisa dipahami dengan baik sebelum salah paham membesar tidak pada tempatnya.
Damai selalu untuk kota Bandung tercinta ini. Mohon maaf sebelumnya. Hatur Nuhun.