Kapolri Imbau Masyarakat Untuk Tidak Taati Fatwa MUI Soal Natal. Netizen: Hargai Kami Umat Muslim

0
615
Kapolri Jenderal Tito Karnavian /ist

PRIBUMI – Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo membuat surat edaran yang isinya terkait fatwa MUI mengharamkan pemakaian atribut nonmuslim. Kedua kapolres itu ditegur keras oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Saya tegur keras Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo karena mereka mengeluarkan surat edaran seperti yang difatwakan MUI,” kata Tito di sela acara diskusi di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Tito menegaskan bahwa fatwa MUI bukan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Dia pun meminta surat edaran itu dicabut.

Kapolri Imbau Masyarakat Untuk Tidak Taati Fatwa MUI Soal Natal. Netizen: Hargai Kami Umat Muslim

Berikut ini kami rangkumkan pendapat netizen terkait kebijakan Kapolri yang kontroversi itu:

Hargai Kami Umat Muslim

Kapolri tegur keras ..
kapolres bekasi dan kapolres kulonprogo terkait surat edaran kepada prusahaan agar tdk mewajibkan karyawan memakai atribut natal dan tahun baru…
Sesuai fatwa MUI..

Saya tegur balik kapolri..
HARGAI KAMI UMAT MUSLIM…!!! – Sultan Ku

Gagal Faham Dengan Kebijakan Kapolri

Saya tidak habis fikir dgn orang satu ini yg memimpin instansi besar, masih ingatkah kita sewaktu sebagian ormas Islam melaporkan ahok ke bareskrim mabes polri dengan tuduhan penistaan agama dan bareskrim menolak laporan tersebut dengan alasan tidak ada fatwa dari MUI.

Sekarang muncul fatwa dari MUI tentang pelarangan menggunaan atribut natal untuk umat Islam. Dan sebagian Kapolres menggeluarkan intruksi larangan tersebut kok malah orang satu ini menegur para kapolres yg bermaksud menjaga kondusifitas dan menjalankan fatwa MUI dengan alasan bahwa fatwa MUI bukan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Dan orang ini pun meminta surat edaran itu dicabut.
#KawalFatwaMUI
#GNPFMUI – Harsya Law

Harusnya Pemerintah Pusat Mengapresiasi

Diterbitkannya surat edaran oleh KAPOLRES sebagai respont positif karena banyak ditemukan fakta perusahaan yang memaksa karyawaannya untuk memakai atribut khas agama lain.

Surat edaran tersebut bersifat umum, seruannya tidak untuk agama islam saja, agar masyarakat saling menghormati dan tidak memaksakan kehendak terhadap agama lain.

Surat edaran tersebut memperjelas dari ketidak jelasan aturan hukum yang memang tidak ada kejelasan dalam perkara ini. Maka banyak juga kita temukan kasus2 penistaan dan ke-Intoleransian terhadap agama.

Fatwa MUI jelas… ditujukan hanya dan untuk orang islam saja, karena dalam islam ada larangan keras (HARAM) memakai atribut-atribut “khas” agama lain. Lantas kalau tidak merujuk fatwa MUI, umat islam mau merujuk kesiapa dan lembaga apa… disatu sisi hukum sekarang lemah dalam terpeliharanya pelaksanaan aturan hukum-hukum islam.

Maka menurut saya tidak layak kapolri menegur anak buahnya karena surat edaran tersebut.

SEHARUSNYA KAPOLRI MENGAPREASI SURAT EDARAN TERSEBUT DAN JADIKAN SURAT EDARAN ITU MENJADI KEBIJAKAN PUSAT. – Ahmad Sakhroni

Kapolri Imbau Masyarakat Untuk Tidak Taati Fatwa MUI Soal Natal. Netizen: Hargai Kami Umat Muslim

Ridwan Kamil Ikut Angkat Bicara

Untuk menghindari salah paham, dan cukup banyaknya komplain dari karyawan2 yang merasa terpaksa, Pemkot Bandung sudah berkirim surat menghimbau kepada pemilik usaha/retail untuk tidak meminta karyawannya yang muslim mengenakan atribut sinterklas di penghujung tahun ini di luar keikhlasannya.
Setiap keputusan selalu ada pro dan kontra. Namun hal ini sudah mempertimbangkan kondisi sosio kultural yang ada.
Semoga hal ini bisa dipahami dengan baik sebelum salah paham membesar tidak pada tempatnya.
Damai selalu untuk kota Bandung tercinta ini. Mohon maaf sebelumnya. Hatur Nuhun.

Update (21/12):

Alhamdulillah… Kapolri akhirnya mendukung penuh Fatwa MUI:

Mendapat Pressure Kuat Netizen, Kapolri Akhirnya Dukung Penuh Fatwa MUI Soal Penggunaan Atribut Natal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.