Oleh Effendi Saman
Uang baru NKRI bisa jadi ingin semakin memperkuat basis kedaulatan Negara. Namun yang terpenting dari semua itu tetaplah mempertahankan sumber kekayaan alam dan Nasionalisasi Aset-Aset Negara, agar tidak di-dominasi asing.
Kini timbul permasalahan baru, bahwa selama ini yang berwenang mencetak uang Negara adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI), konon uang baru NKRI dilakukan dengan Proses melibatkan Perusahaan Swasta dalam TENDER dan dimenangkan oleh Swasta dari PT Pura dari Kota Kudus.
Masalahnya apakah terjadi pelaggaran hukum, dan bagaimana proses tender dilakukan, karena hal ini sangat mendadak dan tiba-tiba?
Sebagaimana diketahui: Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) NO 32 Tahun 2006. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesis (PERUM PERURI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainya, termasuk mencetak kertas berharga non uang dan logam non uang.
Namun demikian perlu dikaji lebih komprehensif dari segi aspek hukum, bisa jadi Presiden sudah mengeluarkan PP baru atau peraturan lain yang kedudukanya lebih tinggi dari PP 32 Thn 2006 yang bisa menganulir PP dimaksud. Jika tidak ada, maka Peredatan uang baru patut ditinjau ulang. ***