DARURAT ANCAMAN TENAGA KERJA ASING…
Oleh Effendi Saman *)
Selama ini selalu kita dengar telah terjadi Darurat NORKOBA karena peredaran narkoba berkembang pesat di Indonesia, terutama perkembangan dari luar negeri, dan Kepolisian sedang berupaya keras untuk mencegah peredaranya bersama BNN.
Kini masalah baru tak kalah pentingnya sebagai ancaman besar dengan masuknya Tenaga kerja asing dari China, perkembangan jumlah tenaga asing itu berkali kali terbukti telah ditangkap pihak kepolisian di berbagai daerah. Banyak informasi pertumbuhannya dan jumlah tenaga dari China itu bisa jadi mencapai ratusan ribu bahkan jutaan jiwa.
Semestinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berdasarkan UU Ketenagakerjaan maupun berdasarkan keImigrasian, jelas sekali bahwa warga Negara asing yang masuk bekerja di Indonesia harus memenuhi berbagai ketentuan dan persaratan hukum, diantaranya harus memenuhi Indentitas keimigrasian sebagai pekerja asing dengan kualitas: Tenaga kerja level tinggi dengan keahlian khusus untuk pekerja asing.
Kenyataanya pekerja asing China berkualitas buruh kasar dan melanggar ke imigrasian dan Ilegal. Perbuatan tenaga kerja asing melanggar UU Ketenagakerjaan dan melanggar ketentuan hukum lainya. Berbagai data dan info menyebutkan mereka digaji tidak kurang 10 juta/bulan dan relatif tidak menguasai keahlian yang memadai.
TENAGA KERJA PRIBUMI MURAH
Sudah menjadi rahasia umum upah buruh di Indobesia dari berbagai daerah berkisar 1jt-3jt/ bulan, bahkan tak sedikit yang masih berpenghasilan 300rb/bln terutama yg berkerja dipertanian dan di Guru honorer. Sementara itu jumlah angkatan tenaga kerja dan pengangguran serta ancaman PHK masih menghantui masarakat Indonesia sebagai persoalan nasional.
Saya mengamati dan mengkuatirkan keadaan ini bagi Negara kedaulatan Indonesia dan NKRI. Kejahatan yang sudah dilanggar tidak sekadar sebagai kejahatan ke imigrasian dan ketenaga kerjaan, tapi sudah merupakan berkualitas sebagai Kejahatan Transaksional dan kejahatan terhadap Konstitusi Negata Republik Indonesia dan sangatlah tepat jika TNI dan Kepolisian Republik Indonesia bertindak segera dan Tegas.
Sudah saatnya kita nyatakan hal ini sebagai DARURAT ANCAMAN TENAGA KERJA ASING….!
*)#KomnasRIM