Alasan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Jamin Penahanan Wartawan Ranu Muda

0
704

PRIBUMI – Siang ini, Selasa (27/12) jajaran pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sukoharjo mendatangi Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Kedatangan rombongan PDPM Sukoharjo langsung dipimpin oleh Ketua PDPM Sukoharjo, Eko Pujiatmoko.

Maksud kedatangan PDPM Sukoharjo untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan atas wartawan Panjimas, Ranu Muda. Lima Surat Penangguhan Ranu Muda sudah diberikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Surat yang diserahkan tersebut dari Cabang, Daerah, Wilayah hingga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. ” Kami menyerahkan lima surat dari PDM Sukoharjo, PCPM Grogol, PDPM Sukoharjo, PWPM Jawa Tengah dan PP Pemuda Muhammadiyah”, ujar Eko Pujiatmoko.

“Kami tidak bisa menemui Ranu karena hanya keluarga dan advokat yang bisa jenguk. Kami hanya dapat salam dari Ranu lewat kakaknya, intinya mengucapkan terimakasih atas dukungan penuh Pemuda Muhammadiyah untuk penangguhan tahanan”, lanjutnya.

Seperti diketahui Penangkapan jurnalis media Islam, Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho menarik perhatian Ketua Umum Pimpinan Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil menegaskan dirinya telah mengirimkan surat kesediaan sebagai penjamin, untuk penangguhan penahanan terhadap Ranu Muda.

“Malam Ini saya dan Saudara Abrar Aziz mengirimkan Surat kepada pihak kepolisian Solo yang dikoordinasikan oleh Mas Eko, ketua PDPM Sukoharjo terkait dengan permohonan penangguhan penahanan terhadap saudara Ranu Muda, seorang wartawan Panjimas yang disangkakan melakukan provokasi. Seperti Artikel yang dia tulis dibawah. Semoga Pihak Kepolisian bisa memenuhi permohonan penangguhan penahanan tersebut, mengingat Ranu memiliki istri dan anak yang masih balita dan kehidupan ekonomi keluarganya sangat tergantung dengan Ranu Muda,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak, pada hari Senin (26/12/2016). Berikut ini pernyataan lengkap Dahnil Anzar Simanjuntak.

Saya Memutuskan Menjadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ranu Muda

Malam ini saya mengirimkan Surat Kesediaan sebagai penjamin yang Akan disampaikan langsung oleh kawan-kawan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo yang saya berikan tanggungjawab untuk menyampaikan surat tersebut. Saya bersedia menjadi penjamin penangguhan tahanan terhadap wartawan Ranu Muda yang Ditahan Polda Jawa Tengah terkait dengan sangkaan karena provokasi melalui artikel yang dia tulis, dengan alasan tiga hal:

Pertama. Alasan kemanusiaan, Ranu memiliki anak dan Istri yang Secara ekonomi sangat tergantung dengan dia. Dan kami terpanggil dan ikut berempati dengan fakta itu.

Kedua. Kami yakin Ranu tidak Akan melakukan upaya-upaya di luar hukum, terkait dengan Apa yang disangkakan kepada dia. Dan tentu kami pun berharap bila Ranu merasa dia tidak bersalah dan tidak melakukan provokasi terkait dengan artikel yang dia tulis sebagai wartawan, Ranu harus menjawab dan menempuh langkah-langkah hukum, seperti yang kami lakukan selama ini dalam membela mereka yang kami anggap ditindas dan tidak memperoleh keadilan.

Ketiga. Saya memutuskan menjadi penjamin terhadap wartawan Ranu Muda, sekaligus ingin menyampaikan pesan kepada publik agar semua perjuangan kebaikan harus juga dilakukan dengan cara-cara yang baik, jangan sampai semangat amar ma’ruf nahi mungkar justru tercederai karena cara-cara yang tidak baik, upaya hukum adalah cara yang paling beradab di tengah upaya-upaya lain.

 

Salam,

Dahnil Anzar Simanjuntak
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
[AWPanjimas.com]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.