Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya terus menelusuri akun yang menyebarkan kabar mengenai serbuan tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok ke Indonesia.
“Dari penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri itu sedang berjalan. Nanti akan ada perkembangan lebih lanjut,” kata Boy di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016).
Ia menegaskan kabar yang tersebar melalui media sosial itu merupakan hoax. Polri siap mengambil langkah hukum.
Adapun langkah hukum yang diambil tersebut dilakukan dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kabar hoax atau bohong merupakan sesuatu yang tidak baik, berkonotasi provokatif dan bisa dikategorikan pelanggaran hukum. Terutama terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2). Ini bisa jadi perkara hukum,” tuturnya.
Kepolisian akan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk menyimpulkan bahwa kabar yang meresahkan Presiden Jokowi itu merupakan hoax.
“Untuk memproses itu tidak bisa main panggil, main tuduh tetapi mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” ucapnya. |rok/ic