Bank Indonesia (BI) bersama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Bareskrim Mabes Polri.
“Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai pencetakan uang rupiah. Laporan secara resmi pada hari ini, tanggal 28 Desember di Dittipideksus. Pelaporan dilakukan terhadap pihak yang menyatakan bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi 2016 dilakukan PT Pura Barutama,” kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
BI menyebut ada akun di Facebook yang mengatakan bahwa uang rupiah tahun emisi 2016 dibuat oleh pihak swasta. Kata dia, hal itu mencemarkan nama baik mereka dan telah menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Dengan menyatakan statement atau pernyataan bahwa BI melakukan pencetakan di PT tersebut, seolah-olah menyatakan BI tidak melaksanakan mandat UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana dalam satu pasal tersebut, mengatur bahwa pencetakan uang dilakukan BI,” katanya.
Kemudian pada ayat berikutnya, dia melanjutkan, menyebutkan bahwa pencetakan uang dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN untuk melaksanakannya. Dan dengan pelaporan itu, informasi yang beredar di media sosial tidak benar.
Meski begitu, dia enggan membeberkan nomor Laporan Polisi (LP) mereka di Bareskrim Mabes Polri.
“Kami BI menegaskan kembali. Informasi yang beredar di media sosial, yang mengatakan bahwa BI melakukan pencetakan di PT Pura adalah tidak benar. Sesuai mandat UU kita tegaskan lagi, dilakukan di dalam negeri dan dilakukan oleh Perum Peruri,” tegas dia.
Bukti laporan, dia mengatakan, sedang diproses sebentar. Begitu juga dengan laporan polisi. “Ada proses dokumentasi dan penandatanganan sedikit oleh pihak-pihak yang melaporkan,” tuturnya. |VN