Kebebasan itu Kini Direnggut….

0
793
Effendi Saman, Advokat/ist

Oleh Effendi Saman (Advokat)

Para pejuang dari aktivis dan mahasiswa dimasa lalu berhasil memperjuangkan terhadap kebebassn HAM. Masalah yang strategis itu antara lain.

1. Berhasil memperjuangkan HAK kebebasan mengemukakan pendapat dan pikiran dimuka umum:
2. Berhasil memperjuangkan kebebasan berserikat dan berorganisasi:
3. Berhasil memperjuangkan HAK atas kebebasan mendapatkan Informasi.

Kini hak itu mulai dibatasi dan beresiko bisa dikenakan sebagai pelanggaran tindak pidana.

Termasuk perbuatan mengkritik dalam berbagai multi tafsirnya, dan bisa jadi termasuk dalam hal peliputan berita hasil karya jurnalistik.

Sedangkan kebebadan berorganisasi itu kini bukan dalam bentuk pelarangan, tetapi dalam bentuk liberalisasi kebebassan bagi ORMAS Asing, yang sesungguhnya memberi artikulasi berpotensi melanggar HAM berorganisasi pribumi Indonesia.

Pemikiran tentang HAM ini sesungguhnya tidak dalam rangka untuk memberikan dan menghalalkan segala cara tentang perspektif hukum.

Sesungguhnya kita sepakat bahwa perbuatan yang terindikasi pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan dan menanamkan rasa kebencian tak bisa dianulir menurut hukum. Intinya tindakan represif yang hendak diambil diperlukan telah hukum yang lebih konstruktif dan tepat.***

pribuminews.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.