Kasus Buku Jokowi Undercover: Negara Harus Lakukan Klarifikasi Resmi
Terkait proses hukum oleh kepolisian terhadap penulis buku Jokowi Undercover
Bambang Tri Mulyono perlu mendapat apresiasi karena bertujuan baik untuk melindungi kepala negara.
Namun pelarangan terhadapa penilaian masyarakat atas karya cipta perlu menjadi perhatian luas karena terkesan ada kecenderungan penyalahgunaan kewenagan (abuse of power) melalui pengekangan kebebasan pendapat, pikiran dan perasaan serta pengekangan kebebasan ekspresi rakyat Indonesia yang telah diperjuangkan dengan nyawa dan darah sejak 18 tahun silam.
Negara sebaiknya tidak memasuki ruang hak asasi individu yang telah melekat secara alamia, namun harus melakukan suatu upaya progresif dan profesional untuk menyatakan bahwa buku tersebut adalah salah. Justru negara harus membantu menjernihkan pertanyaan publik, mengapa identitas Jokowi masih dipersoalkan oleh banyak rakyat Indonesia secara terus menerus sejak beliau masa pencalonan bahkan disaat masih berada di singgasana kekuasaan?
Dimana beliau lahir dan dibesarkan apakah di Sragen atau di Sriroto Boyolali? Siapa Orang tua sesungguhnya?
Lantas apakah memang ada hubungan dengan PKI di tahun 1950-an dan 1960-an?
Kita tetap antisipasi sedini mungkin karena Kesangsian atas identitas akan menjadi tutur (diskursus) sejarah dan berita kelam pada masa yang akan datang.
Negara sejatinya membantu Jokowi dengan membentuk Tim independen yang terdiri dari berbagai ahli termasuk pihak universitas, ahli sejarah, pihak kesehatan, kepolisian, kejaksaan, komunitas intelijen (BIN, BAIS) untuk melakukan klarifikasi secara resmi untuk mengembalikan citra Joko Widodo dan keluarganya secara resmi.
Tim ini bertugas menelusuri fakta sejarah, mengumpulkan dokumen termasuk data rahasia negara sebagai data sekunder, pengambilan data primer, melakukan penyelidikan ilmiah (scientivic investigation) melalui Tes DNA, dan hasilnya bisa dibukukan serta diumumkan ke publik secara resmi.
Di saat proses belangsung Presiden Jokowi harus ditempatkan sebagai warga negara Indonesia yang diduga difitnah. Di negara negara maju proses penyelidikan semacam ini terhadap seorang Presiden atau pemimpin negara adalah hal yang lasim dan bukan luar biasa.
Pemerintah sebaiknya hindari melakukan tindakan defensif dengan menyatakan isi buku Jokowi Undercover tidak benar, fitnah, bohong dan sebagainya. Karena rakyat masih Ingat kata seorang tokoh nasional ” sepersen saja saya makan uang, siap digantung di Monas” tindakan atau perkataan yang bertolak belakang dengan fakta ini yang disebut teori Acontrario, atau pepatah Jawa Kuno ” becik ketitik ala ketara”.
Oleh karena itu, Pemeintah sebaiknya membantu keluarga Presiden Jokowi agar menjaga nama baik, wibawa serta harkat dan martabatnya tetap lestari dimasa yang akan datang. (Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM).