Kata Aldwin Rahadian Pemeriksaan Buni Yani Hari ini Tidak Sah

0
691
Buni Yani / pribuminews/medita
PRIBUMIIND0NESIA – Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa ada pemeriksaan tambahan terhadap kliennya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini tidak sah.
Sebab, sampai saat ini, berkas perkara Buni Yani belum juga diselesaikan oleh pihak penyidik. Padahal, sesuai KUHAP seharusnya dalam tenggat waktu 14 hari sejak dikembalikan Kejaksaan tanggal 19 desember 2016 lalu, berkasnya saat ini harus sudah kembai berada di tangan kejaksaan.
“Tiba-tiba sekarang ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama, hari ini pukul 10 pagi. Menurut kami Kuasa Hukum pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari, ini tidak sah,” jelas  Aldwin dalam keterangan yang diterima Redaksi, Senin (9/1/2017).
Polisi menetapkan Buni sebagai tersangka kasus dugaan penyesatan informasi dan penyebaran kebencian SARA karena status yang ditulis di Facebook.Tulisan itu menyertai rekaman video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surat Al Maidah 51 ketika berbicara dengan warga di Pulau Pramuka, 27 September 2016.
Menurutnya, tidak sahnya pemeriksaan penyidik terhadap kliennya yang telah melewati tenggat waktu telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI pasal 12 ayat 5 tentang SOP penanganan perkara tindak pidana Umum.

“Perkara Buni yani ini dari awal terlalu dipaksakan. jadi sebaiknya kepolisian atau Kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan,” tegas Aldwin. |RMN/RNZ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.