PRIBUMIIND0NESIA – DPP GEMA MKGR membuat p ernyataan atas Atas Penghinaan Pancasila oleh Militer Australia. Berikut adalah isinya:
SURAT PERNYATAAN
No: 03 / SP / GEMA-MKGR / I / 2017
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Setelah mencermati kasus pelecehan PANCASILA yang dilakukan oleh oknum militer Australia Defence Force (ADF). Dengan ini DPP GEMA MKGR menyampaikan sikap sebagai berikut :
Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan kecaman terhadap Pemerintahan Australia atas terjadinya kasus Pelecehan PANCASILA yang dilakukan oleh oknum militer Australian Defence Force (ADF). Pemerintahan Australia harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia.
Memberikan apresiasi yang tinggi kepada Panglima TNI Republik Indonesia, yang telah menghentikan sementara program kerjasama pelatihan bahasa di satuan khusus Australia.
Meminta kepada Panglima TNI dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia untuk segera menghentikan seluruh kerjasama di bidang militer dan pertahanan dengan pihak Australia, sebagai bentuk protes dan upaya mempertahankan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dimana PANCASILA sebagai Ideologi serta simbol negara telah dihina, dinista dan dilecehkan.
Meminta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan agar segera menyelenggarakan koordinasi dengan pihak dan lembaga kementerian terkait, untuk menghentikan seluruh kerjasama Politik, Hukum dan Keamanan dengan pihak Australia.
Meminta kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia agar segera memutuskan hubungan luar negeri (diplomasi) dengan pihak Australia. Hal ini didasarkan pada Undang Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri (UUHLN), bagian menimbang, huruf (a) yang menyatakan :
Bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan luar negeri didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Melihat kasus yang terjadi saat ini, maka dapat dipastikan bahwa pelecehan yang dilakukan oknum militer ADF Australia terhadap PANCASILA adalah perbuatan tidak terhormat, yang oleh UUHLN sangat dilarang berdasarkan konsiderannya tersebut. Selain itu berdasarkan Pasal 2 UUHLN beserta penjelasannya menegaskan bahwa :
Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara
Lebih lanjut Penjelasan Pasal 2 menguraikan :
Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia haruslah merupakan pencerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang mempengaruhi dan menjiwai politik luar negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat. Garis-garis Besar Haluan Negara adalah landasan operasional politik luar negeri Republik Indonesia yakni suatu landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara dalam rangka mewujudkan daya tangkal dan daya tahan untuk dapat mengadakan interaksi dengan lingkungan pada suatu waktu sedemikian rupa, sehingga dapat terjamin kelangsungan hidup dan perkembangan kehidupan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional, yakni suatu masyarakat adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
Seluruh ketentuan hukum yang termakhtub di dalam UUHLN ini dapat dijadikan rujukan bagi Menteri Luar Negeri agar segera memutuskan segala hubungan/kerjasama yang berhubungan dengan pihak Australia sebagai penghina Ideologi PANCASILA. Karena apabila Menteri Luar Negeri menolak untuk melakukan tindakan tersebut, maka terdapat akibat hukum yang harus diterima Menteri Luar Negeri beserta jajarannya yang sangat terang dan jelas telah melawan Hukum (UUHLN).
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.
(Any SH)
|RB/TA