Pembunuh Kopassus Diganjar 11 Tahun Penjara

0
682

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Marsel Gerald Akbar (28), terdakwa kasus pengeroyokan, Pratu Galang Suryawan, Selasa 17 Januari 2017. Marsel dinyatakan bersalah telah menganiaya dan mengeroyok Gilang yang merupakan anggota Kopassus hingga tewas.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haerudin, pada sidang pembacaan vonis.

Marsel terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pasal 170 ayat 2 ketiga KUHPidana. Marsel merupakan satu dari beberapa pelaku pengeroyokan yang berujung terhadap penusukan Pratu Galang di bundaran Jenderal Sudiirman Minggu 5 Juni 2016.

“Kami sependapat dengan dakwaan jaksa,” kata Kartim.

Adapun salah satu alasan Hakim memberikan hukuman 11 tahun penjara, yaitu Marsel telah membunuh anggota TNI. Pratu Galang mengalami empat luka robek di sekitar punggung, dan luka lecet serta lebam di wajah sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Dustira Cimahi.

“TNI kehilangan sosok prajurit yang baik,” kata Kartim.

Vonis itu memang lebih ringan ketimbang tuntuntan JPU. JPU menuntut hakim untuk memenjarakan mantan pentolan geng motor itu selama 12 tahun. Berdasarkan pertimbangan, ada beberapa hal yang membuat hakim mengurangi lama hukuman.

“Gilang masih muda dan berperilaku sopan,” kata Kartim. (TJ/JM/MD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.