Sylviana Murni menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri selama tujuh jam setengah. Usai pemeriksaan, Sylviana mengatakan Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, mengetahui soal dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
Sylvi mengaku bahwa dana sebesar Rp 8,6 miliar tersebut adalah dana hibah bukan dana bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015. Bahkan kata dia kebijakan atas mengalirnya dana tersebut juga diketahui oleh Jokowi yang pada masa itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah sesuai dengan SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani pada saat itu Pak Jokowi,” ujarnya Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta (20/1).
Sylvi menjelaskan, dalam SK tersebut tertulis biaya operasional pengurus kuwarda DKI Jakarta dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) melalui dana hibah. Sehingga sambungnya dana sebesar Rp 6,8 miliar bukan dana bansos melainkan hibah.
“Selanjutnya berapa dana yang diberikan ini Rp 6,8 miliar dan saya sudah lakukan dengan teman-teman pengurus kuwarda, jelas ini untuk kegiatan 2013-2014,” jelasnya.
Sylvi juga mengklaim bahwa hasil kegiatan dan anggaran yang dikeluarkan sudah diaudit oleh auditor independen. Dia tidak mengatakan nama badan auditor tersebut namun menegaskan bahwa sudah terdaftar.
“Dari hasil kegiatan kita pada 2014 disini jelas bahwa sudah ada audior independen jadi saya sudah punya auditor independen akuntan publik terdaftar. Yang kegiatan ini semua adalah wajar. Laporan audit atas keuangan gerakan Pramuka kwartil daerah 2014 telah kami audit, dengan no laporan sekian,” ujar calon wakil gubernur DKI Jakarta 2017 itu.
Berikut isi KLARIFIKASI SYLVI TENTANG DANA HIBAH PRAMUKA 2015 DARI TUDUHAN BARESKRIM POLRI
1. Klarifikasi atas surat Bareskrim Dit TPK no. B/PK-86/l/2017 tgl 18 Jan 2017 ttg Permintaan Keterangan dan Dokumen bahwa penyelidikan Pengelolaan Dana Bansos Pemprov DKI Jakarta SEHARUSNYA Dana HIBAH
2. Hal tsb berdasarkan Kep Gub no 235 Tahun 2014 ttg Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Prov DKI Jakarta masa bhakti 2013-2018 tgl 14 Feb 2014, di ttd Gub DKI Jakarta, Bpk.Joko Widodo, dalam diktum kedua nya tertulis Biaya Operasional Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Prov DKI Jakarta dibebankan kpd APBD melalui belanja HIBAH
3. Tentang penggunaan Belanja HIBAH sesuai dengan proposal yang diajukan, ada kegiatan yang tidak dilaksanakaan dan dananya telah dikembalikan ke Kasda DKI JKT.
4. Pengembalian Dana Hibah yang telah disetorkan ke Kas Daerah adalah sebagai berikut : – 2014 sebesar 35 juta – 2015 sebesar 801 juta
5. Telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar Armandias dengan nomor laporan no.192/GA/ARD/PM/RDM/VI/15 pada tanggal 22 Juni 2015 dengan hasil Pendapat WAJAR
6. Saat ini saya sedang non-aktif sebagai Ketua KWARDA DKI JAKARTA sampai dengan PilGub DKI JAKARTA 2017
7. Sebagai Warga Negara yang baik, kami selalu SIAP mengikuti prosedur yang ada, selebihnya Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maulaa Wa Ni’mal Nasiir, Laa Hawla Walaa Quwwata Illaa Billaahil ‘Aliyyil ‘Adzhim.
Terima kasih.
Sylviana Murni
|Re/CJ/AD