ILUNI UI: Pasal Makar Mengada-ada, SBP dkk Harus Dibebaskan

0
568

PRIBUMIIND0NESIA – Pada Senin 23/01/2017 ILUNI UI memenuhi janjinya untuk mengunjungi dan doa bersama Sri Bintang Pamungkas dkk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Saat ditemui, wajah SBP tersirat kegembiraan dan senyum bahagia terhadap delegasi ILUNI UI tersebut. Delegasi yang dipimpin oleh ketua Ima Soeriokoesoemo tersebut berjumlah berjumlah 20 orang yang mewakili lintas fakultas dan angkatan.

Iwa Andry lovino, wakil Sekjen ILUNI UI menceritakan bahwa SBP sangat terharu melihat kedatangan rombongan ILUNI UI, kebahagiaan serupa terlihat dari delegasi ILUNI UI. Suasananya seperti reunian dan melepas rindu.

Delegasi membawa kesukaan SBP yaitu nasi Padang. Semoga nasi Padang ini menghibur hati SBP.

Berbincang di tahanan Polda Metro Jaya, Sri Bintang menceritakan dihadapan pengurus ILUNI UI yang dihadiri oleh ketua, Sekjen dan pengurus lainnya Ima Soeriokoesoemo.

SBP menjelaskan bahwa dirinya akan terus memegang prinsip dan berjuang didalam tahanan sampai kriminalisasi aktivis dan cinaisasi dihentikan, kini dirinya sudah 1 bulan 20 hari ditahan.

Aktivis sudah banyak ditangkap karena sikap kritisnya terhadap kebijakan Pemerintah yang sangat pro-cukong cina.

Kapolri, Tito Karnavian meminta agar dirinya kooperatif dalam proses BAP agar penahanan dirinya dapat ditangguhkan, namun SBP memilih menolak dan memilih sikap sesuai koridor hukum. Dirinya tidak mau menjawab sama sekali pertanyaan penyidik tentang makar.

Sri Bintang Pamungkas dikenakan pasal Aanlags yang dikenal dengan pasal makar yang idiom sesuai dengan KUHP Indonesia tahun 1981. Aanslags merupakan instrumen untuk melindungi kerajaaan Belanda pada masa tahun 1802 zaman VOC digunakan oleh polisi VOC untuk menghukum para pemberontak kerajaan.

Ketua Ima Soeriokoesoemo menjelaskan bahwa SBP bukanlah pemberontak, SBP lebih memilih pikirannya bebas daripada pikirannya dipenjara namun badannya bebas.

ILUNI UI meminta seluruh aktivis yang ditahan dengan tuduhan makar dibebaskan. Karena mereka hanya menyatakan pendapat yang dijamin Undang-undang dalam era kebebasan berekspresi ini.

Pasal Makar di era reformasi, hanya dapat dikenakan pada mereka yang mengangkat senjata. Sedangkan aktivis yang berekspresi mengemukakan pendapat mengkritisi kebijakan Pemerintah. Tidak boleh dikriminilisasi.

Dalam pesan yang diterima ILUNI UI dari tahanan Polda, Sri Bintang Pamungkas meminta warga negara untuk tidak takut kebebasan berpendapat harus terus dilindungi oleh Kita semua. (Ed,rs).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.