Ada Apa dengan partai Hanura….Kisruh?

0
569

PRIBUMIIND0NESIA – Partai HANURA yang memiliki tagline HATI NURANI RAKYAT kisruh internalnya. Ini terlihat dari surat yang redaksi daar. Lengkanya silakan simak surat berikut:

Forum Penyelamat Lintas Generasi Partai HANURA Saatnya HATI NURANI Bicara

Dengan hormat,
Salam sejahtera, semoga kita semuanya senantiasa dalam keadaan sehat wal’afiat dan senantiasa dalam lindungan Tuhan YME.

Dengan ini kami dari Forum Penyelamat Lintas Generasi Partai HANURA yang terdiri dari para senior Aendiri Partai HANURA, demisioner pengurus Partai HANURA, dan element kader muda Partai HANURA sampaikan pernyataan kepada Bapak Menteri Kemenkumham RI untuk tidak mengesahkan terlebih dahulu kepengurusan DPP Partai HANURA hasil MUNASLUB tanggal 21 Desember 2016, mengingat beberapa hal;

1. Bahwa Surat Keputusan No: SKEP/127/DPP-HANURA/VII/2016, tertanggal 29 Juli 2016, yang subtansi isinya antara lain bahwa Bapak Dr. H. Wiranto Non-Aktif dari jabatannya sebagai ketua umum Partai HANURA untuk menjalankan roda Organisasi, Visi, Misi, Program Umum Partai HANURA ditetapkan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Partai HANURA yakni Bapak Dr. Drs. H. Charudin Ismail, SH.,MH;

2. Bahwa perubahan Jabatan Ketua Umum Partai HANURA dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) telah ditegaskan dalam Surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI) Nomor: AHU 4 AHA 11 01 – 64A tertanggal 31 Agustus 2016 bahwa nama Dr.H. Wiranto sudah tidak tercatat lagi sebagai Ketua Umum Partai HANURA;

3. Bahwa dalam ketentuan BAB VIII Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 16, Pasal 17 serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2.a) ART Partai HANURA. Sehubungan dengan terjadinya kekosongan Jabatan Ketua Umum, maka tugas PLH Ketua Umum adalah melaksanakan Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB), jadi MUNASLUB Partai HANURA 21 Desember 2016 yang dilaksanakan oleh Ketua Umum Non-Aktif (Dr. H. Wiranto, SH) tidak mempunyai legitimasi dan/atau tidak mempunyai legal standing mengingat Dr. H. Wiranto SH sudah Non-Aktif berdasarkan surat KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU 4 AHA 11 01- 64A tertanggal 31 Agustus 2016, maka Kepengurusan DPP Partai HANURA hasil MUNASLUB 21 Desember 2016 ilegal dan batal demi hukum karena diselengarakan oleh orang yang tidak mempunyai legal standing secara konstitusional Partai Hanura, seharusnya MUNASLUB diselengarakan oleh PLH yakni Bapak Dr. Drs. H. Charudin Ismail, SH.,MH;

4. Bahwa MUNASLUB Partai HANURA 21 Desember 2016 yang memilih Bapak Oesman Sapta Odang menjadi Ketua Umum yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor : SKEP/01/DPP-HANURA/1/2017 tertanggal 17 Januari 2017 batal demi hukum baik secara persyaratan maupun mekanisme yang cacat hukum mengingat Bapak Oesman Sapta Odang masih tercatat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Nasional (PPN), serta dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Pasal 16 ayat 1 c menyatakan bahwa anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila menjadi anggota partai politik lain, dan BAB III ART Partai HANURA Pasal 4 ayat 1 c Pemberhentian anggota karena menjadi anggota partai lain. Artinya tidak dibenarkan oleh UU mempunyai keanggotaan partai politik ganda. Maka dari itu Ketua Umum Hasil MUNASLUB 21 Desember 2016 ilegal sekaligus tidak memenuhi syarat sebagai anggota terlebih menjadi Ketua Umum Partai HANURA.

5. Jika Menkumham RI mengesahkan kepengurusan hasil munaslub yang diselenggarakan oleh Bapak Wiranto maka berdampak sistemik terhadap agenda politik lain yaitu Pilkada 2017, karena secara otomatis mendelegitimasi dukungan Partai HANURA kepada semua pasangan calon peserta Pilkada yang dimana dukungan rekomendasi dari DPP Partai HANURA telah ditanda tangani oleh Plh. Ketua Umum Partai HANURA Bapak Chairudin Ismail bukan Bapak Wiranto yang saat ini menjabat sebagai Menkopolhukam RI.

Dalam sejarah dunia baru hanya ada di Indonesia yang dimana satu orang bisa pimpin dua organisasi partai politik yaitu Partai Hanura dan PPN. Yang lebih memprihatinkan lagi dari kedua kader maupun pengurus partai politik tersebut tidak ada kesadaran akan hal tersebut bertentangan dengan UU partai politik maupun AD/ART Partai.

Semoga Kemenkumhan RI teliti dalam memverifikasi khususnya tentang pengajuan SK kepengurusan DPP Partai Hanura, agar ditunda pengesahanya karena khawatir dikemudian hari akan muncul gugatan hukum. Hal ini terjadi justru disaat Bapak Wiranto menjadi Menkopolhukam RI yang seharusnya mengawal proses kemajuan demokrasi di Indonesia, malah justru mematikan iklim demokrasi. Kondisi ini justru lebih buruk dr zaman orba.

Oleh karena itu Kemenkumham RI harus lebih kritis dan tepat dalam melihat masalah ini dengan tidak mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan Partai HANURA. Kalau sampai Kemenkumham RI mengesahkan maka sama saja mencoreng muka Bapak Presiden RI yang kita cintai. Kami berharap Menkumham RI bukan sekedar petugas stempel pengesahan pengurus parprol semata. Tetapi harus melakukan verifikasi secara cermat sesuai dengan kaedah hukum prinsip demokrasi dan Undang-undang partai politik.

Karena Partai Politik adalah pilar demokrasi yang diatur oleh undang-undang sehingga tidak begitu saja mengesahkan kepengurusan kecuali memang benar-benar telah memenuhi undang undang partai politik. Kami minta agar kasus perpecahan Partai Politik yang terjadi sebelumnya seperti pada Partai PPP tidak terulang pada Partai HANURA. Kekalahan Menkumham RI pada kasus Partai PPP pada PTUN harus menjadi pelajaran penting bagi kinerja Kemenkumham RI.

Sehubungan dengan hal tersebut untuk menghindari problem dan konflik organisasi yang berkepanjangan kami mohon kepada Bapak Menteri untuk berkenan tidak merespon surat dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan dan/atau menyampaikan perubahan Jabatan Ketua Umum Partai HANURA beserta kepengurusan tanpa melalui mekanisme AD/ART sebagaimana telah ditegaskan juga dalam Surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI) Nomor: AHU 4 AHA 11 01 – 64A tertanggal 31 Agustus 2016. Mengingat Surat Keputusan Nomor : SKEP/01/DPP-HANURA/1/2017 tertanggal 17 Januari 2017 hasil MUNASLUB yang tidak konstitusional telah diajukan, karena satu dan lain hal surat tersebut sangat mengabaikan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan AD/ ART Partai HANURA maka sekali lagi kami memohon untuk tidak disahkan terlebih dahulu sampai terlaksananya MUNASLUB yang sesuai dengan mekanisme AD/ART Partai HANURA.

Kemudian dari pada itu, kami meminta perlindungan hukum kepada Bapak Menteri yang mempunyai kapasitas untuk membantu dan mendorong tegaknya konstitusi organisasi di Partai HANURA yang akan memberi semangat bagi kemajuan dan masa depan Partai HANURA. Karena ditengah tumbuhnya iklim demokrasi sangat ironis jika kesewenang-wenangan tetap mendapat tempat yang istimewa di Republik Indonesia yang kita cintai.

Sebagai bagian akhir dari pernyataan ini, kami mengharap pula dalam kapasitas yang melekat pada Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk berkenan memberi saran dan pertimbangan kepada Bapak Dr. H. Wiranto, SH yang sekarang mendapat kepercayaan Bapak Presiden RI menjadi MENKOPOLHUKAM, untuk dengan ikhlas merestui penyelenggaraan MUNASLUB Partai HANURA yang diselengarakan sesuai AD/ ART Partai HANURA yakni PLH yang mempunyai legal standing membentuk Panitia Pelaksana (SC dan OC) MUNASLUB sekaligus bertangungjawab dalam proses pelaksanaan MUNASLUB, sebagai wahana penyelesaian secara konprehensif, demokratis dan konstitusional.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai suara murni kader Partai HANURA yang masih mempunyai hati nurani akan tegaknya hukum yang berkeadilan demi kemajuan Partai HANURA ke depan.

Salam Hati Nurani.

Munif Aryadi
Juru Bicara
Forum Penyelamat Lintas Generasi Partai HANURA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.