Menahan amarah Ulama….
0leh Effendi Saman
PBNU dan Warga Nahdliyin bahkan Umat Islam tentu patut marah ketika Kyai Haji Ma’ruf Amin-Pimpinan PBNU yang juga Ketua MUI dan ulama Besarnya, diduga telah dilecehkan dan direndahkan oleh Ahok pada pernyataanya di sidang Penistaan Agama. Dan disisi lain sepatutnya juga para Pengacara menahan diri untuk mengucapkan perkataan yang tak patut dalam hukum.
Sementara itu masalah penyadapan yang disinyalir antara SBY dengan Kyai Haji Ma’ruf Amin terkait masalah yang dituduhkan oleh Ahok dan kuasa hukumnya tanpa seizin yang bersangkutan sangatlah tidak dibenarkan, karena sesungguhnya hal ini hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum yang mendapatkan kewenangan untuk itu semacam KPK.
Sejak awal ORMAS NU dan Muhamdiayah sudah berusaha menahan diri dalan Aksi Bela Islam pada spirit 411-212 dalam kasus Penistasn Agama yang dilakukan Terdakwa Ahok, kerna kita pahami untuk menjaga keseimbangan dan kerukunan beragama.
Hampir banyak ulama beriaksi atas buntut dari masalah persidangan yang semakin meluas pada penistaan Agama tersebut. Tak dapat dibayangkan gejolak dan reaksi yang berkembang dikemudian hari. Dan menurut saya tak ada salahnya jika masalah ini diproses melalui ranah hukum sebagai dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan lainya.
Sejak awal saya menyikapi bahwa ada Sistim Hukum Peradilan yang perlu dibenahi, bahwa sangat tidak patut bagi mereka yang sedang tersandera kasus penistaan dan pidana korupsi masih diperkenankan ikut serta dalam PILKADA atas nama dan berlindung dibalik demokratisasi dan hukum. |RED