PRIBUMIIND0NESIA – Guru Besar Universitas Padjajaran (UNPAD) Romli Atmasasmita menilai kasus persidangan lanjutan kasus penodaan agama bisa terkena jerat UU ITE. Ia mengatakan data/bukti telepon/sadapan pembicaraan. “Pengacara Hukum ahok tahu ada telpon SBY ke Ketua MUI dari mana? Lantas dalam akun twitternya @rajasundawiwaha dia menyerukan agar ada baiknya demi keserasian hubungan pimpinan nasional pak Joko Widodo mengundang pak SBY ke istana tdk ada salahnya demi bangsa.
“Saya juga tidak percaya polri lakukan penyadapan terhadap pembicaraan SBY dan Ketua MUI karena perbuatan tersebut sangat menistakan institusi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan saya kenal pak Tito beliau seorang yang santun dan respek pada atasannya apalagi pada seorang mantan presiden yang juga mantan atasannya ketika di BNPT.
“Saya sebagai warga negara seharusnya polri merespons cepat pernyataan seorang mantan presiden RI untuk tunjukkan respect rasa hormat kepada beliau,” ujarnya.
Masih kata Romli ada ketentuan KUHP yang mewajibkan setiap orang yang tahu peristiwa pidana lapor pihak berwajib dengan ancaman pidana.
“Untuk redam dan tepis kecurigaan Kapolri harusnya perintahkan Bareskrim proaktif lakukan penyelidikan sesuai permintaan SBY mantan presiden RI,”bebernya.
Dalam tweetnya juga Romli menyarankan agar SBY tunjuk lawyer. Dimana Romli menulisnya. “Sebaiknya pak SBY tunjuk lagi palmer Situmorang kuasa hukum keluarga SBY untuk kasus dugaan penyadapan ilegal,” tulis Romli.
Romli menyusulkan juga bahwa agar tidak ada kecurigaan terhadap hakim, terdakwa dan PH sidang Ahok terbuka dan dibuka untuk publik seperti sidang Jesica.
Seruan Romli juga ditujukan ke GNF MUI bisa juga lapor Bareskrim dugaan penyadapan ilegal Ahok dn kuasa hukum agar jelaaass tidak simpang siur.
“Agar clear mana yang bener? Dihimbau SBY atau Kyai Maruf Amin lapor Bareskrim juga,”tulisnya.
Masih kata Romli yang juga meminta Polri tidak bisa tergesa-gesa menyimpulkan tidak ada penyadapan.”Sebelum melakukan penyelidikan apalagi hanya dari sidang.” jelasnya.
Sebelumnya Romli memang mempertanyakan bagaimana pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan bukti percakapan via telepon antara mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin. Apakah dengan penyadapan?
Kalau demikian, Ahok dan tim hukumnya bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Telekomunikasi dan ITE, kata Romli.
”Pak Ahok tahu ada telepon SBY ke Ketua MUI dari mana? Penyadapan hanya boleh dilakukan penyidik,” kata Romli melalui akun Twitternya, @rajasundawiwaha, Rabu (1/2).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pernyataan Ahok tersebut bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 pasal 40 tentang Telekomunikasi. Pasal 56 dalam UU tersebut terdapat ancaman pidana pelanggaran maksimal 15 tahun penjara.
Bukan hanya itu, UU Nomor 11 tentang ITE juga terdapat larangan penyadapan ilegal. Ancaman pidana pelanggaran pasal 31 UU ITE itu adalah Pidana 10 tahun dan denda Rp 800 juta.
”Penasehat hukum kan ahli hukum, ada ahli hukum pidana di tim Ahok, masa tidak tahu ilegal writetapling diancam pidana,” pungkas Romli. |AHM