Sang Adik pun Akhirnya Ditahan

0
418

Penantian panjang Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) atau yang akrab disapa Choel berakhir sudah.

Harapan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dirinya ke penjara terkabul setelah Choel menjalani pemeriksaan tiga jam sejak pukul 13.00 WIB, Senin (6/2/2017).

KPK menahan Choel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012.

Choel ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan.

Mengenakan baju batik yang dibalut rompi oranye KPK, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Malarangeng ini mengaku telah siap untuk dikerangkeng. Ia pun telah membawa sejumlah pakaian.

“Dari tahun lalu saya bilang saya siap ditahan (KPK), saya sudah bawa koper dan segala macam. Mudah-mudahan hari ini sudah diproses dan bisa ditahan,” ujar Choel sebelum masuk ke Gedung KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, Choel pun mengucap puji syukur lantaran hasratnya dipenuhi. Sebelum menuju tahanan KPK di Rutan Guntur, Choel sempat menumpahkan curahan hatinya.

“Syukur alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan. Masa yang sudah saya tunggu sekian lama,” ujar Choel.

Choel mengaku lega meski akhirnya ditahan oleh KPK. Dia mengaku terkatung-katung selama tersangkut kasus ini.

Choel ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Kasus yang menyeret Choel ini sudah disidik KPK sejak 2011.

“Lima tahun terkatung-katung dicekal sudah dua kali enam bulan, empat kali enam bulan barangkali. Setahun ini sudah tersangka. Begitu lama menunggu sejak Januari tahun lalu saya minta segera ditahan,” jelas Choel.

Dalam kasus ini, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Choel disebut dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Pada kesempatan itu, Choel juga memprotes KPK yang tidak menjerat mantan Sesmenpora Wafid Muharram.

Menurut Choel, Wafid Muharram seharusnya menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurutnya pemberian uang itu atas perintah Wafid Muharram sebagai atasan Deddy Kusnidar.

“Ini kejanggalan dan aneh, pejabat itu (Wafid) tidak dijadikan tersangka. Tapi saya yang tersangka padahal saya swasta,” jelas Choel.

Saat bersaksi dalam persidangan Andi, Senin (19/5/2014), Choel mengaku pernah menerima 550.000 dollar AS dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora saat itu, Deddy Kusdinar.

Choel juga mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp 2 miliar dari petinggi PT Global Daya Manunggal (GDM), Herman Prananto. PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang.

Namun, menurut Choel, uang-uang itu sudah dia kembalikan kepada KPK. Choel juga menyesali perbuatannya itu. Dia menganggap kesalahan itu mengakibatkan kakaknya menjadi terdakwa kasus Hambalang.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan Choel bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan pertama Choel bakal berakhir pada 25 Februari mendatang.

“AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) ditahan untuk 20 hari pertama dari hari ini sampai dengan 25 Februari 2017 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur,” ucap Febri melalui pesan pendek yang dilansir tribunnews. |RED

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.