PRIBUMI – Rencana Dewan Pers mengumumkan sejumlah media yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual menuai kontroversi.
Sedianya media yang sudah terverifikasi akan diumumkan Dewan Pers pada 9 Februari 2017 hari ini di Ambon. Pendataan dan verifikasi terhadap media ini, sejatinya merupakan pelaksanaan pasal 15 butir 2F UU No. 40/1999 tentang kewajiban mendata perusahaan pers oleh Dewan Pers.
Meski pencanangan awalnya sudah dimulai tujuh tahun lalu, verifikasi terhadap media ini ternyata masih memicu perdebatan dan juga penolakan. Malah ada yang menyebut upaya ini sebagai “bredel gaya baru”, karena dikabarkan media yang belum lolos verifikasi terancam tidak akan dibela atau tak dilindungi Dewan Pers jika sedang bersengketa dalam pemberitaan.
Tujuan pendataan dan verifikasi oleh Dewan Pers ini adalah untuk memastikan bahwa media memenuhi syarat administratif dan faktual untuk menjalankan fungsinya sebagai pers yang bebas dan profesional.
Verifikasi meliputi legalitas media, antara lain perusahaan pers harus berbadan hukum, isi pemberitaan, adanya penanggungjawab redaksi yang jelas, bukti kemampuan finansial untuk menggaji jurnalis secara layak, adanya kode etik, pedoman perilaku, dan lain lain.
“Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers jangan sampai menimbulkan konsekuensi yang justru bisa mengancam kebebasan pers. Misalnya, tak boleh ada pembatasan liputan atau akses bagi pekerja media yang benar-benar melaksanakan tugas jurnalistik meski perusahaannya belum terverifikasi Dewan Pers,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono, dalam siaran persnya, Selasa (7/2/2017). |dbs/br