“Gara-Gara Minta Informasi Pengelolaan Sumbangan, KOnsumen DISERET ALFAMART ke Pengadilan”
Hanya di Indonesia, ada konsumen minta data dan informasi pengelolaan sumbabangan malah dijawab dengan gugatan ke pengadilan.
Ini benar2 terjadi bukan fiksi. Berawal karena kesal terus-menerus dimintai sumbangan dari uang kembalian oleh Alfamart Mustolih Siradj konsumen yang juga Donatur meminta Alfamart memberikan transparansi pengelolaan donasi.
“Tahun 2015 Alfamart menghimpun dana sumbangan dari Kembalian Uang konsumen Rp. 33,6 Milyar, tidak jelas kemana penyalurannya. Tdk ada audit akuntan publik ,” kata pria yang juga Dosen UIN Jakarta.
Merasa Alfamart tdk transparan Mustolih mengajukan sengketa ke KOmisi Informasi, Alfamart diperintahkan memberikan data kepada Mustolih.
Tapi entah mengapa, Alfamart sekarang malah menggugat Mustolih yang merupakan konsumen dan donaturnya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Tak tanggung2, Alfamart menyewa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra beserta 14 Lawyer menggugat Mustolih ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Saya santri, saya tdk gentar, tapi ini preseden buruk bagi konsumen Indonesia, minta transparansi malah saya diseret ke pengadilan ” paparnya.
Dia mengingatkan kepada publik, untuk berfikir ulang menyumbang kepada Alfamart. “Jangan sampai seperti saya, sudah nyumbang dan sering belanja malah diseret ke pengadilan ” tukasnya sedih.
Rencananya Mustolih akan minta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial yang menerbitkan izin sumbangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPN) agar tdk ada lagi konsumen dan masyarakat yg diseret oleh Alfamart gara2 minta transparansi.
“Saya akan laporkan juga Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Karen dia tercatat di bursa efek,” ujrrnya. Mustolih mengajak agar konsumen Indonesia harus bersatu melawan penyelenggara sumbangan yang tidak transparan dan tidak kredibel.
Salam Konsumen Cerdas dan Kritis
Mustolih Siradj
Konsumen dan Donatur AlFamart.
|RNZ