Inilah Nama-nama Kepala Daerah yang Langsung Diberhentikan Mendagri begitu jadi Terdakwa

0
716

Berikut nama-nama kepala daerah yang langsung diberhentikan Mendagri begitu menjadi terdakwa​ :

1. Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak​ diberhentikan sementara oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 22 November 2016 setelah menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009. Keputusan ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

2. Mendagri Tjahjo Kumolo juga memberhentikan Bupati Ogan Ilir ​Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi​ pada Rabu 30 November 2016 setelah BNN menetapkannya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, sikap tegas Mendagri dinilai diluar kelaziman sesuai UU No 23 Tahun 2014. Biasanya kepala daerah diberhentikan sementara setelah jadi terdakwa.

3. Gubernur Sumatera Utara ​Gatot Pujo Nugroho diberhentikan sementara karena tersangkut kasus penyuapan. Kasus ini berawal dari aksi tangkap tangan KPK terhadap Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis yang tengah menyerahkan uang USD 5.000 kepada hakim PTUN Medan.
Setelah dikembangkan, ternyata uang tersebut berasal dari Gatot Pujo Nugroho. Pemberhentian Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara dilakukan Mendagri setelah terdakwa menjalani sidang perdana pada 23 Desember 2015.

4. Bupati Bogor “Rachmat Yasin” juga diberhentikan Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus tukar guling lahan di Bogor. Dalam persidangan, Rachmat Yasin terbukti menerima suap sebesar Rp4,5 miliar dalam tukar guling lahan hutan seluas 2.754 hektare dengan PT BJA. Dalam persidangan, Rachmat Yasin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bukan kurungan.

5. Ratu ​Atut Chosiyah​ diberhentikan sementara oleh Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar bersama Wawan, terkait Pemilukada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan penjara.

Baca juga AKTIFKAN AHOK, PEMERINTAH MENANTANG AMARAH RAKYAT​

Membiarkan Ahok Jabat Gubernur Lagi, Jokowi Dinilai Langgar Dua UU

Menurut pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, jika Ahok sampai menjabat gubernur kembali, maka Presiden Jokowi melanggar UU Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU Pilkada.

“Jika Ahok melanjutkan jabatan gubernur maka presiden melanggar dua UU tersebut,” kata Romli dalam akun twitternya, ‏@rajasundawiwaha, Selasa (7/2/2017).

Romli menjelaskan, pemberhentian sementara Ahok hukumnya wajib, tidak ada kecuali.

Kita tahu Masa kampanye Pilkada DKI berakhir pada 11 Februari 2017 mendatang. Seiring dengan itu, berakhir pula cuti kampanye bagi pasangan petahana, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Berdasarkan undang-undang, Ahok yang kini berstatus terdakwa seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI, setelah cuti kampanyenya habis. Namun hal itu belum dilakukan oleh pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun anehnya saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjadi gubernur DKI Jakarta, meskipun statusnya saat ini adalah terdakwa kasus penistaan agama. Setelah masa kampanye habis maka Plt gubernur DKI Jakarta akan menyerahkan kembali jabatan tersebut kepada Ahok.

Nah besok tanggal 11, masa kampanyenya habis, ya kemudian Plt sudah menyerahkan kembali kepada Pak Ahok dan Pak Ahok terus melaksanakan tugas sebagai gubernur sampai masa berakhirnya dia nanti,” kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/2).

Mantan anggota DPR ini menjelaskan, pejabat yang dituntut di bawah lima tahun dan tidak ditahan, tidak akan diberhentikan. Sedangkan, pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian langsung ditahan maka akan diberhentikan dari jabatannya.

“Semua gubernur yang ada selama saya Mendagri kayak Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun, dan dia tidak ditahan maka tidak diberhentikan. Kalau ada pejabat yang OTT, kan ditahan, ya diberhentikan,” kata pria kelahiran Surakarta, 59 tahun silam itu.

Sebuah alasan yang aneh. Juga dan Jakarta kini memang dipimpin Terdakwa. |MDS

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.