NEGARA ADALAH SAYA, INDONESIA MENUJU KERUSAKAN TATANAN KENEGARAAN​

0
2266

NEGARA ADALAH SAYA, INDONESIA MENUJU KERUSAKAN TATANAN KENEGARAAN

Oleh : Ferdinand Hutahaean

Saya ingin mengawali tulisan ini dengan megambil kisah Louis XIV yang berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat dalam rejim kekuasaannya. Bahkan Louis XIV terkenal dengan ungkapan ​<b>&quot;L’État c’est moi&quot; (&quot;Negara adalah saya&quot;).​</b> Bagi Louis XIV dia adalah negara, dan perkataannya adalah hukum.

Tampaknya bangsa ini sedang meniru era dijaman Louis XIV saat ini. ​<b>Negara dipimpin oleh Presiden Jokowi sepertinya mengarah pada meniru gaya Raja Louis XIV dengan prinsip dan gaya pemerintahanya, meski Presiden Jokowi belum menyatakan bahwa dirinya adalah negara.​</b>

Kita melihat dan menyaksikan banyak hal yang dilakukan oleh pemerintah dibawah pimpinan Presiden Jokowi, yang jelas dan terang benderang sebagai bukti perbuatan yang merasa dirinya adalah negara. Merasa bahwa ucapannya adalah adalah hukum, merasa bahwa segala perilakunya adalah kebenaran. Dibantu media yang memang jadi partisan maka semua kesalahan itu menjadi seolah sebuah kebenaran.

Kita menyaksikan Sabtu 11 Pebruari 2017 yang baru berlalu bagaimana pemerintah menunjukkan sikap sesungguhnya terhadap penegakan hukum dan penegakan aturan. ​<b>Presiden melalui kementrian dalam negeri tanpa memperdulikan pertimbangan kebenaran dan keadilan hukum akhirnya kembali mengaktifkan Ahok, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.​</b> Tanpa merasa salah dan penuh keyakinan Presiden memutuskan mengaktifkan Ahok meski secara terang benderang melanggar UU No 23 tahun 2014 pasal 83.

UU No 23 tahun 2014 pasal 83 ayat 1 tersebut tidak butuh tafsir hukum yang panjang lebar, karena didalam penjelasan UU tersebut juga dituliskan cukup jelas. Sekarang justru pemerintah membuat yang jelas menjadi tidak jelas.
​<b>Ada 2 unsur didalam Pasal 83 ayat 1 tersebut, yaitu pertama sebagai terdakwa dan kedua ancaman hukumnya 5 tahun. Kedua unsur ini terpenuhi dengan status Ahok saat ini yang didakwa dengan dakwaan Primer pasal pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Lantas mengapa pemerintah mengaktifkan Ahok? Tidak ada alasan kecuali karena Presiden merasa dirinya adalah negara.​</b>

Adanya argumen yang dibuat-buat oleh pemerintah dimulai dengan alasan menunggu tuntutan JPU kemudian berubah menggunakan alasan ancaman minimal didalam UU 23 dengan ancaman maksimal pada KUHP menunjukkan sikap yang mencari-cari alasan dan tidak konsisten serta menunjukkan sebuah peristiwa yang sedang berupaya mencari pembenaran atas sebuah kesalahan.

​<b>Didalam penegakan hukum, apabila ada perbedaan persepsi tafsir, maka demi kepastian hukum harus dicari kesamaannya.​</b> Ancaman maksimal 5 tahun didalam KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun didalam UU No 23 tidak boleh dijadikan menjadi perdebatan karena ada titik persamaannya yaitu ancamannya 5 tahun. Lepas dari maksimal maupun minimal tapi titik temunya ada di angka 5 tahun. Dengan demikian unsurnya terpenuhi. Kenapa demikian? Karena ancaman minimal maupun maksimal hak menuntutnya ada di JPU.

​<b>Dengan dalil tersebut, alasan yang digunakan pemerintah untuk mengaktifkan Ahok adalah alasan yang tidak masuk akal kecuali alasannya satu yaitu negara adalah saya.​</b>

​<b>Indonesia tampak jelas sedang menuju kerusakan tatanan kenegaraan, Indonesia sedang menuju kerusakan penegakan hukum karena Presiden merasa dirinya adalah negara.​</b>

Bangsa ini semakin kehilangan harapan dengan situasi sekarang. Harapan konstitusional agar DPR menggunakan haknya secara benar untuk meluruskan rejim ini sangat diharapkan publik. Publik sangat berharap agar DPR menggunakan hak Angket dalam menyikapi pelanggaran UU yang dilakukan oleh Presiden. ​<b>Jika cara konstitusional inipun harus gagal karena DPR sudah tidak beda dengan tukang stempel, maka jalan terakhir adalah dengan kekuatan rakyat, REVOLUSI DENGAN PEOPLE POWER untuk mengembalikan bangsa ini kepada jalan yang benar.​</b>

Jakarta, 13 Pebruari 2017

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.