PEMUDA LIRA AKAN LAPORKAN PENYEBAR WA PORNO KAPOLDA – NIKITA MIRZANI
HUKUM & KRIMINAL Minggu 12 Februari 2017 14:34:25 WIB
Jakarta, MajalahPerwira.com. Kasus “chat WA porno” meramaikan jagat media sosial (medsos). Kali ini percakapan WA itu diduga melibatkan Kapolda Metro Jaya, M. Iriawan dengan Artis Seksi Nikita Mirzani.
Pemuda LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan melaporkan kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE tersebut ke Bareskrim Polri. Karena penyebaran WA percakapan pornografi tersebut melalui media sosial belum tentu kebenarannya.
“Kami prihatin dan risih dengan adanya percakapan WA antara Kapolda Metro Jaya, M. Iriawan dengan Artis Nikita Mirzani yang masih diragukan kebenarannya, karena dapat merusak nama baik institusi Kepolisian,” tegas Ketum Pemuda LIRA, Indra Lesmana kepada wartawan di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, percakapan WA antara Kapolda Metro Jaya, M. Iriawan dengan Nikita Mirzani menampilkan foto Nikita setengah bugil beredar di medsos. Di WA tersebut ada foto Kapolda M. Iriawan dengan status tribrata.
Untuk itu, menurut Indra Lesmana, masalah ini perlu diluruskan secara hukum karena menyangkut wibawa institusi Kepolisian. Ia menambahkan, sangat tidak pantas WA Pribadi Kapolda di unggah di ruang publik yang dapat menjatuhkan kewibawaan penegak hukum.
Dikatakan, Kapolda Metro Jaya, M. Iriawan sendiri begitu getol memerangi masalah pornografi, sementara kasus yang sama juga beredar antara Kapolda, M. Irawan dengan Nikita Mirzani yang tentu saja perlu diproses hukum untuk menyelidiki kebenaran Percakapan WA tersebut.
“Apakah memang ada kedekatan Kapolda, M. Iriawan dengan Artis Nikita Mirzani yang menghubungkan adanya WA Pornografi tersebut? Biarkan penegak hukum yang memproses kebenarannya,” katanya.
Berdasarkan catatan Redaksi, tahun 2015 Nikita Mirzani pernah ditangkap karena praktek prostitusi dan ditangani Mabes Polri. Sementara M. Iriawan ketika itu menjabat sebagai Kadiv Hukum Mabes Polri tahun 2015 sebelum jadi Kapolda Metro Jaya.
Indra menegaskan, terkait kebenaran WA pornografi yang tertulis pada tanggal 14 Desember 2015 itu, pihaknya akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri agar tidak ada pelecehan dan fitnah kepada Kapolda Metro Jaya, M. Iriawan.
“Siapapun yang menyebarkan layak diproses hukum. Apabila WA Itu benar dan disebarkan oleh Nikita Mirzani tentu harus diproses hukum. Begitu pula ternyata dalam proses penyelidikan ditemukan aktor lainnya, juga harus diproses hukum,” pungkas Pemuda Kader Ansor NU Itu. MP-JMP
Sumber: www.majalahperwira.com