Pernyataan Sikap IAG-ITB dan KALAM Salman ITB Soal Diaktifkannya Terdakwa Penodaan Agama

0
911

Bismillahirahmaanirrahiim...​

Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam, serta shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.

Berkenaan dengan diaktifkannya Terdakwa penodaan agama Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta dan belum dilakukan penahanan kepada ybs.

Maka dengan ini kami, ​Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam – Institut Teknologi Bandung (IAG-ITB)​ dan ​Keluarga Alumni Aktifis Masjid Salman ITB (KALAM Salman ITB)​, berdasarkan:

1. Mengikuti proses hukum yang bersangkutan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), yang mana pada sidang putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal 27 Desember 2016, telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh yang bersangkutan. Maka sejak putusan sela tersebut, status hukum Saudara Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan sebagai Terdakwa Penodaan Agama Sebagaimana Dakwaan Pasal 156 dan 156a dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Kurungan.

2. Berdasarkan UU NOMOR 23 TAHUN 2014 pasal 83, yang berbunyi sebagai berikut:

Ayat (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Ayat (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Ayat (4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ayat (5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan dalam rangka meneguhkan ketaatan kepada konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta penegakkan hukum yang adil bagi semua warga negara, maka dengan ini kami,

MENYATAKAN SIKAP

1. Mendesak Pengadilan untuk melakukan penahanan kepada Saudara Basuki Tjahaja Purnama, sebagaimana telah banyak yurisprudensinya.

2. Mendesak Presiden Jokowi Widodo untuk meninjau ulang pengaktifan kembali Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gunernur DKI, dan memberhentikan sementara Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, dan tidak mengijinkan yang bersangkutan kembali menduduki jabatannya hingga ada keputusan yang inkrah dari pengadilan.

3. Mendesak DPR RI untuk menggunakan hak angket terkait pelanggaran UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah

Demikian pernyataan sikap ini kami buat sebagai bentuk kewajiban kami dalam mendukung ketaatan pada konstitusi dan penegakkan hukum yang adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar demi kebaikan bersama, dan menjaga keharmonisan serta kerukunan hidup beragama, berbangsa, dan bernegara.

Jakarta, 12 Februari 2016

Mengetahui:
​Dr. Ir. Muslimin Nasution​ (Ketua MWK KALAM Salman ITB)
​Ir. Herry Moelyanto​ (Ketua MPA IAG-ITB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.