FRAKSI: Desak DPR-RI Percepat Hak Angket Kasus AHOK Gate

0
706
PRIBUMINEWS.C0.ID – Front Gerakan Aktivis Indonesia (FRAKSI) meminta serta mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk mempercepat proses serta serius dan tidak main-main terkait wacana yang saat ini bergulir yaitu, hak angket kepada pemerintah berkaitan tidak dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta yang saat ini tengah dibahas dalam rapat pimpinan. Kami meminta DPR untuk tidak main-main terkait hal tersebut, Kami tidak menginginkan bahwa ini hanya akan menjadi alat mainan politik yang ujung-ujungnya hanya akan kempes di tengah jalan serta di jadikan alat bargening politik bagi kepentingan kelompok tertentu, tetapi secara substansial ingin membuka secara terang-benderang agar publik tahu bahwa memang keberpihakan pemerintah secara inkonstitusional berpihak kepada pribadi/kelompok tertentu, sehingga secara hukum ketatanegaraan melenceng dari kaidah konstitusi.
“Padahal sejatinya pemerintah rezim yang berkuasa saat ini hanya menjadi pemegang mandat konstitusi, jadi tidak boleh atas kepentingan pihak tertentu lantas melanggar perundang-undangan yang berlaku di republik ini, bahkan cenderung pasang badan membela terkait hal tersebut, rakyat mau melihat sejauh mana keseriusan wakil-wakilnya di parlemen memperjuangakan tegaknya konstitusi, sebagaimana fungsinya dalam hal pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal

Front Gerakan Aktivis Indonesia (FRAKSI) Andi Awal Mangantarang

dalam rilisnya yang diterima Redaksi 20 Februari 2017

Apalagi Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, sebelumnya telah menyampaikan, masalah status hukum Ahok yang menjadi polemik ini seharusnya diserahkan kepada Kemendagri. Fatwa yang dikeluarkan oleh MA pun bersifat tak mengikat dan tak harus diikuti. Instansi terkait (Kemendagri) sudah menentukan sikap.

“Ya semestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap. Karena fatwa MA ini tidak mengikat harus diikuti. Karena ini terkait dugaan pelanggaran terhadap UU KUHP 156a, UU Nomor 23 tahun 2014, angket tersebut untuk menguji kebijakan pemerintah melantik Ahok kembali. Sebab, kami menilai, paling tidak ada beberapa hal yang dilanggar pemerintah yaitu KUHP, UU Pemda, dan tidak sejalan dengan Yurisprudensi,”lanjut Andi.
Masih kata Andi Kepala daerah yang sudah terdakwa, bahkan belum masuk pengadilan sudah diberhentikan, contohnya, kepala daerah yang pernah diberhentikan sebelum divonis adalah mantan gubernur Banten, Sumut, dan Riau. Selain itu, beberapa waktu lalu Tjahjo Kumolo mendagri pernah mengatakan akan memberhentikan Ahok terkait kasus hukum yang menimpanya dan Mendagri sendiri melanggar janji akan memberhentikan Ahok kalau sudah selesai masa cutinya, Inikan luar biasa bahwa kami melihat ada diskriminasi hukum terhadap individu tertentu, bahwa seakan-akan hukum hanya berlaku bagi pihak yang berseberangan dengan rezim penguasa, sungguh luar biasa rezim penguasa saat ini memutar balik fakta.
“Disisi lain Mendagri hanya sibuk mencari alibi dan pembenaran dengan menjual argument seolah-olah multitafsir, padahal sudah sangat jelas,”bebernya.

Bahwa kami menilai realitas politik saat ini yang menjadikan masa depan usulan hak angket “Ahok Gate” makin tak jelas. Selain faktor teknis prosedur pembahasan usulan, dinamika politik pasca-Pilkada DKI Jakarta putaran pertama ini juga akan menentukan kelanjutan hak angket “Ahok Gate”.

Padahal sejatinya bahwa kami publik ingin tahu meminta DPR menjalankan fungsinya sebagimana mestinya, agar hal ini publik ketahui bahwa apakah memang pemerintah dalam hal ini kemendagri benar berjalan sesuai amanat konstitusi ataukah pemerintah telah melanggar konstitusi? kan itu kami sebagai publik ingin tahu, bukan hak angket ini hanya menjadi alat mainan politik dan barter kepentingan, untuk itulah kami mendesak serta meminta keseriusan lembaga negara seperti DPR menjalankan fungsi pengawasannya, agar publik tahu apakah skenario politik yang pemerintah mainkan? membela individu tertentu lalu menabrak konstitusi yanga ada, sehingga jika memang benar terjadi pelanggaran maka harus ada tindakan konstitusi sebagai konsekwensi terhadap pelanggaran konstitusi tersebut. “Selanjutnya kami dari Front Gerakan Aktivis Indonesia terus akan mengawal hal tersebut, karena hal ini serius agar jangan hanya menjadi wacana dan mainan politik,”tandasnya. |RIS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.