PRIBUMINEWS.CO.ID – Sejumlah politisi PDI Perjuangan disebut menerima suap proyek e-KTP dalam dakwaan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.
Jaksa KPK, Eva Yustiana, menyebut nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPR, Gubernur Sulawesi Utara, yang mantan wakil ketua Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey, Menteri Hukum dan HAM yang mantan anggota Komisi II Yasonna H. Laoly, dan anggota DPR Arief Wibowo. “Ganjar menerima US$ 500 ribu,” Kata Eva.
Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi melalui proyek e-KTP. Keduanya melakukan pengaturan lelang proyek e-KTP, sehingga bisa dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan.
Irman dan Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Eva menjelaskan, Ganjar telah menerima uang itu dari Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR, Mustoko Weni sekitar September-Oktober 2010. Uang itu dimaksudkan agar Komisi II menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Ganjar kemudian menerima US$ 20 ribu lagi dari Andi Narogong.
Sementara Olly yang saat itu juga menjabat sebagai bendahara umum PDIP, Eva melanjutkan, menerima uang sebesar US$ 1,2 juta. Yasonna menerima duit US$ 84 ribu dan Arief Wibowo senilai US$ 108 ribu dolar.
Selain untuk peroranga, kata Eva, Andi Narogong juga memberikan dana Rp 80 miliar untuk PDIP.
Inilah nama-nama yang diduga terima suap e-KTP. Berikut kesepakatan antara Andi Narogong, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin, seperti tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK:
a. Sebesar 51 persen atau sejumlah Rp 2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek
b. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah 2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada:
– Beberapa pejabat Kemdagri termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365.400.000.000
– Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261.000.000.000
– Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000
– Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000
– Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783.000.000.000
Para pihak yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan:
1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
11. Arief Wibowo USD 108 ribu
12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
15. Mustoko Weni USD 408 ribu
16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
17. Taufik Effendi USD 103 ribu
18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
25. Ade Komarudin USD 100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu
31. Beebread anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
Semestra itu ditepi lain Haris Rusly dari Petisi 28 dan Kepala Pusat Pengkajian Nusantara-Pasifik – PPNP menilai Mega korupsi SANGAT KEJI DAN NORAK, JOKO WIDODO JALANKAN STRATEGI MEMPERTAHANKAN KEKUASAANNYA DENGAN MENDUKUNG DAN MENEMPATKAN PARA KORUPTOR (E-KTP, DLL) MEMIMPIN SEJUMLAH INSTITUSI NEGARA, LALU MENYANDERANYA AGAR TIDAK BERSIKAP KRITIS KEPADA PEMERINTAH.
Lebih dari dua tahun Pemerintahan Paduka Yang Mulia (PYM) Joko Widodo menjadi Presiden, kita dapat melihat pengingkaran terhadap janji-janji manis di saat kampanye, terutama janji atau sumpahnya untuk memberantas korupsi dan menegakan pemerintah yang bersih dari korupsi. Janji manis tinggal kenangan pahit, sumpah setia tinggal ampas.
Sebaliknya, PYM Joko Widodo justru menikmati dan memanfaatkan keadaan robohnya institusi negara, serta hancurnya nilai-nilai dan runtuhnya moralitas para pejabat negara tersebut untuk melanggengkan kekuasaannya.
Sejumlah pejabat negara yang diduga secara terang benderang terlibat dalam berbagai kejahatan korupsi, termasuk korupsi E-KTP, justru diduga didukung oleh PYM Presiden Joko Widodo untuk menjadi pimpinan institusi negara.
PYM Presiden Joko Widodo diduga secara sengaja mendukung orang-orang bermasalah tersebut untuk duduk sebagai Pimpinan Negara, agar bisa disandera, untuk tidak bersikap kritis terhadap Pemerintahan yang dipimpinnya.
Sangat keji dan norak, karena strategi politik yang digunakan oleh PYM Joko Widodo untuk mempertahankan kekuasaan tidak dengan melakukan pembangunan dan penataan institusi negara. PYM Presiden Joko Widodo juga tak menjalankan strategi membangun manusia, membangun generasi baru yang bersih dari korupsi, generasi yang nasionalis dan Pancasilais, lalu ditempatkan sebagai pimpinan institusi negara.
Sekali lagi, sangat jelas, PYM Presiden Joko Widodo menjalankan strategi politik mempertahankan kekuasaannya dengan menempatkan orang-orang bermasalah untuk duduk sebagai pimpinan negara, lalu menyanderanya untuk tidak bersikap kritis kepada Pemerintah yang dipimpinnya.
Ternyata orientasi PYM Presiden Joko Widodo hanyalah mempertahankan kekuasaan semata. PYM Joko Widodo tidak peduli dengan keadaan negara yang sedang runtuh ditandai oleh tidak berfungsinya seluruh institusi negara dan hancurnya moralitas pejabat negara.
Bagi PYM Presiden Joko Widodo, demi langgenggnya kekuasan, jika perlu seluruh institusi negara dihancurkan dan dibuat tidak berfungsi. Bila perlu, Indonesia dikembalikan ke era pra feodalisme, ketika hukum dan konstitusi tidak menjadi landasan dan pedoman dalam bernegara.
PYM Presiden Joko Widodo menjalankan Pemerintahannnya secara katro dan norak, dengan mengabaikan kaidah-kaidah, norma dan etika dalam memimpin negara, konstitusi diabaikan, hukum direkayasa seenak nya sendiri.
Jika perlu para pencuri harta negara ditempatkan sebagai pejabat negara, yang penting kekuasaannya langgeng dan kokoh.
Penempatkan kembali Setya Novanto sebagai Ketua DPR-RI adalah contoh paling vulgar dan norak dari sebuah konspirasi yang melibatkan pihak istana negara, dalam strategi besar memperkokoh dan mempertahankan kekuasaan.
Setya Novanto yang bermasalah, diduga terlibat dalam skandal Papa Minta Saham Freeport dan Mega korupsi E-KTP, diduga secara sengaja didukung oleh istana negara untuk menjadi Ketua Golkar dan Ketua DPR, agar DPR dan Golkar dengan mudah disandera untuk tidak tidak bersikap kritis terhadap Pemerintah yang dipimpin oleh Joko Widodo.
Korupsi E-KTP adalah kejahatan korupsi paling norak yang pernah terjadi di negeri ini. Bagi-bagi rampokan APBN dilakukan secara norak dan vulgar. Jika sejumlah pejabat institusi negara, yang diduga terlibat dalam korupsi E-KTP tersebut tak dipenjarakan, maka alangkah baiknya seluruh aktivis anti korupsi dan mantan pimpinan KPK yang saat ini pejabat istana negara mengundurkan diri saja.
Jika PYM Presiden Widodo sungguh-sungguh mengerti dan menjalankan tugas dan fungsi nya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, maka yang pertama dan terutama dijalankan oleh seorang Presiden adalah membangun manusianya, melakukan revolusi moral yang utamanya ditujukan kepada seluruh pejabat negara, yaitu dengan menempatkan orang orang yang bersih dari korupsi untuk memimpin institusi negara.
Jika, PYM Joko Widodo itu mempunyai kapasitas sebagai pimpinan negara, pasti yang diutamakan untuk dibangun adalah membangun kapasitas infrastruktur dari institusi negara yang saat ini runtuh berantakan. Bayangkan, kita sudah tak bisa lagi membedakan antara DPR-RI dengan DPD-RI, karena Ketua Umum HANURA adalah seorang pimpinan DPD-RI.
Jika projek infrastruktur berupa jalan tol, kereta api, dll. dibangun oleh manusia-manusia yang di dalam isi otaknya hanyalah mencari peluang untuk merampok dan menjajah bangsa Indonesia, maka hasil pembangunan tersebut pasti hanya dinikmati segelintir orang, bahkan dapat berunjung mangkrak.
Ingat, bahkan seorang Firaun yang didukung oleh tukang sihir yang sangat ampuh saja, bisa runtuh oleh kehendak Allah Tuhan Yang Maha Kuasa. Tak ada yang abadi di dunia, pada waktunya sihir dan topeng itu pasti akan hancur, dan akan menjadi hina dina.
PENJARAKAN SELURUH KORUPTOR E-KTP, BERSIHKAN SELURUH INSTITUSI NEGARA DARI PARA KORUPTOR DAN KACUNG ASING. |DBS/PRB/RNZ