Koordinator Jaringan ANTI Kejahatan (JAK) Kan Hiung merasa miris dengan penegakkan hukum di negeri ini khususnya dengan pemberantasan korupsi yang dirasa semakin jauh panggang dari api.
Pria yang kerap dipanggil Mr. Kan ini mempertanyakan untuk bisa didiskusikan bersama, apakah ada peraturan atau undang-undang pemberantasan korupsi yang bunyinya seperti berikut:
1). Ketahuan menerima uang suap dari hasil kasus korupsi, lalu mengumumkan kepada yang menerima untuk mengembalikannya, proses hukum dapat seperti ditimbang-timbang atau dihitung-hitung dulu.
2). Yang belum mengembalikan hasil dari penerimaan uang suap korupsi diharapkan untuk dapat mengembalikkannya.
3). Sebagian nama-nama yang diketahui sifatnya dirahasia kan.
4). Sifatnya dapat diumumkan saja, namun tetap sebagian dirahasiakan.
“Jika sampai benar ada tolong cari tahu sejak kapan adanya,” kata Mr. Kan dalam keterangan tertulisnya kepada Nusantarakini.com,
“Khusus kasus Korupsi E-KTP, saya baca di berbagai media telah memberitakan seperti tampak adanya peraturan yang saya duga seperti itu ya,” tambahnya.
Menurut Mr. Kan, dirinya juga mengamati ada satu kelemahan yang terbesar di negara kita, yaitu hukuman yang terlalu ringan atau lemah terhadap para koruptor.
“Nah jika benar sekarang malah sampai ada peraturan atau cara pemberantasan korupsi seperti itu, apa negara gak makin hancur kalau begini caranya? Sebagai anak bangsa saya betul-betul makin prihatin dan saya sangat tidak setuju dengan cara itu” tegas pengamat hukum dan sosial etnis Tionghoa ini.
Mr. Kan mengaku, dirinya senantiasa berdoa terus menerus supaya bisa ditakdirkan untuk menjadi seorang presiden, supaya bisa ‘menghabiskan’ semua koruptor yang ada di negeri ini, demi masa depan bangsa dan negara yang lebih maju dan lebih makmur.
Lebih lanjut Mr. Kan menerangkan, jika dirinya ditakdirkan menjadi presiden, dia akan menerapkan hal-hal yang menurutnya penting sebagai berikut:
1). Korupsi 3 miliar dan narkoba yang sesuai besarnya akan dihukum mati (berlaku juga untuk dirinya, keluarga mupun sahabat-sahabatnya).
2). Semua bank harus online dengan kantor pajak atau negara.
3). Akan ada sistem pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan secara keseluruhan.
“Ini tiga dasar yang harus saya terapkan untuk membangun bangsa dan negara yang lebih maju dan lebih Makmur,” janjinya.
Menanggapi kasus pembelian tanah lahan di cengkareng Jakarta barat senilai 648 Miliar rupiah, pembelian disetujui oleh Gubernur Ahok atas disposisinya., yang ternyata lahan tersebut milik Pemda DKI Jakarta sendiri, Mr. Kan juga mengaku sangat prihatin dan kecewa.
“Berita dugaan korupsi jeruk makan jeruk ini awalnya sudah banyak yang ditangkap , ditahan dan diperiksa oleh Bareskrim , tapi dilepas semua. Dan yang paling canggih tanpa ada satu pun tersangkannya hingga detik ini, seakan sudah SP3!!!” sangat tidak masuk di akal yang sehat.
Seakan kasus ini tidak bermasalah…Hancurrrrrrrr…
Kalau begini terus – terusan cara pemberantasan korupsi, maka saya katakan tidak akan ada koruptor yang berasa takut ( 100 persen tidak mungkin ada efek jeranya ) bayangkan koruptor di China di hukum mati, masih kadang ada saja yang nekad untuk lakukan korupsi, apalagi hukuman begini ringannya dan sangat lemah, yang ada para koruptor akan mengucapkan kalimat ini ” Hasil korupsi tampak berasa empuk dan nikmat ” jadi yang lain pun berpotensi besar untuk mengikuti korupsi seperti itu.
Saya gak yakin 6 tahun lagi utuh,” pungkas Mr. Kan mengakhiri keterangannya. [NK/mc/PRB]