Effendi Saman: Kejahatan e-KTP Dikualifikasikan Sebagai Kejahatan Tingkat Tinggi

0
686

PRIBUMINEWS.CO.ID –  Advocat senior Effendi Saman menilai jika benar proyek e-KTP sebesar 6,1Triliun, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membuktikan kerugian Negara sebesar 2,3 Triliun ini sangat mungkin dinyatakan sebagai kejahatan tingkat tinggi.

“Pendapat saya kejahatan e-KTP dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan tingkat tinggi, dan pelaku korupsinya patut diberikan hukuman terberat,” ujar Effendi Saman kepwda Prinbuminews Selasa (4/4).

Sesungguhnya tujuan proyek e-KTP tidaklah tercapai peruntukannya, baik dari segi kualitas maupun dari sisi kuantitas. “Maka jelas Negara dirugikan sebesar 6,1 Triliun,”tegasnya.

Menurutnya akibat lain dari kejahatan korupsi e-KTP, berpotensi adanya KTP GANDA, KTP PALSU dan dapat digunakan untuk Kejahatan PEMILU PILKADA dan kejahatan lainya.

“Termasuk bentuk kejahatan internasional yang di gunakan oleh imigran gelap,” ungkapnya. |AI/NK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.