PRIBUMINEWS.CO.ID – Advocat senior Effendi Saman menilai jika benar proyek e-KTP sebesar 6,1Triliun, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membuktikan kerugian Negara sebesar 2,3 Triliun ini sangat mungkin dinyatakan sebagai kejahatan tingkat tinggi.