Komisi Yudisial (KY) minta kepada semua pihak untuk patuh memenuhi ketentuan atau tahapan persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Pernyataan KY ini merespon terhadap pemberitaan tentang berbagai kondisi yang cenderung berubah menjadi desakan kepada penundaan sidang kasus penistaan agama yang digelar PN Jakarta Utara.
“Alasan yang dilatarbelakangi oleh kendala teknis tidak dapat dibenarkan. Apalagi sampai mempengaruhi proses persidangan, diskresi untuk mengubah tahapan sepenuhnya berada pada majelis hakim tidak dari arah yang lain,” kata Juru bicara KY Farid Wajdi, di Jakarta, Selasa (11/4).
Menurut dia, KY turut menguatkan pengadilan maupun para hakim untuk tetap bertahan dan tidak terpengaruh intervensi manapun dalam menyidangkan kasus ini.
“Kami juga menyampaikan pesan ini dengan jelas seraya memperingatkan siapapun yang mencoba mengubah arah persidangan baik secara langsung maupun tidak langsung, maka berhentilah atau kami akan melakukan tindakan yang diperlukan,” tegasnya
Dia menerangkan dengan memastikan jalannya sesuai dengan Hukum Acara serta keputusan musyawarah majelis, maka peradilan Indonesia sedang menunjukkan profesionalitasnya dan berikan harapan kpd publik tentang nilai adil yang sebenarnya. (ahi/win/pskt)