Oleh : Faizal Assegaf (Ketua Progres 98)
PRIBUMINEWS.coid – Mestinya Maklumat Kapolri melarang pengerahan massa dibacakan di kantor PDIP atau kediaman Megawati Soekarnoputri.
Sebab merekalah yang lebih awal mengeluarkan surat instruksi bagi kader dan massa PDIP ke Jakarta untuk menangkan terdakwa penista agama alias Ahok.
Surat Instruksi yang bersifat rahasia itu ditandatangani Bambang DH sebagai Ketua PDIP dan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, tertanggal 16 Maret 2017.
Dalam surat tersebut ada 4 perintah bagi seluruh kader PDIP beramai-ramai mendatangi Jakarta dari 10 Maret – 19 April 2017.
Modus pengerahan massa PDIP bahkan disinyalir guna melancarkan aksi politik uang berupa pembagian sembako secara besar-besaran sehingga menimbulkan kegaduhan serta keresahan bagi warga Jakarta.
Wajar bila kemudian muncul reaksi dari ulama dan umat Islam merespon sikap PDIP dengan aksi Tamasya Al Maidah 51 guna mencegah kecurangan dan intervensi penguasa di Pilgub DKI Jakarta.
Kalau Kapolri mau menciptkan Pilgub DKI yang jujur, damai, adil dan transparan maka jangan tebang pilih. Jangan hanya bernafsu mengkriminalisasi ulama dan membelenggu aspirasi umat Islam.
Kapolri harus berani bertindak tegas menangkap Bambang DH dan Hasto Kristiyanto yang merupakan dalang pengerahan massa yang telah menyulut kemarahan umat Islam.
Kedua oknum tersebut adalah aktor intelektual yang sudah jelas-jelas bertujuan memicu kegaduhan Pilgub DKI dan memancing amarah umat Islam.
Hukum jangan hanya tajam pada ulama dan umat Islam, namun tumpul pada elite PDIP. Sikap demikian sangat tidak adil dan makin menimbulkan keresahan bagi rakyat!
–18 April 2017–