Kisruh PKS, Pimpinan PKS Saat ini Tak Layak Pimpin Partai

0
850

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai para pimpinan PKS saat ini tidak layak memimpin partai karena mereka tidak memahami konstitusi di Indonesia.

“Mereka tak layak pimpin partai. Kalau partai mau jadi besar, bukan mereka yang pimpin sebab fatal karena pandangan hukumnya itu gak ngerti konstitusi, negara. Jadi, itu kesedihan kader yang saya sampaikan,” kata Fahri di Jakarta, Selasa (02/05/2017).

Pernyataan Fahri tersebut terkait pimpinan PKS yang tidak menganggapnya sebagai kader. Padahal, pengadilan memenangkan gugatan Fahri yang memutuskan pemecatannya tidak sah.

“Tiba-tiba mereka seperti negara sendiri, termasuk kawan saya yang suka sosialisasi 4 Pilar ke mana-mana itu seperti hidup di dalam negara sendiri bahwa keputusan sudah final, ini kan ngaco. Final itu bukan di PKS, final itu di dalam negara,” kata dia.

Fahri tak diundang dalam acara puncak HUT PKS ke-19 di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu 30 April lalu. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menjelaskan jika Fahri tak perlu diundang karena bukan lagi kader PKS.

“Kan dia (Fahri Hamzah) bukan kader PKS lagi,” kata Hidayat saat dihubungi Rimanews beberapa hari sebelum acara.

Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Keputusan yang dimaksud adalah terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan tergugat supaya membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Fahri sebelumnya menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS. Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Tergugat kedua ialah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih, yang merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS. |RMN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.