OLEH EFFENDI SAMAN
Kejahatan Cyber Crime yang di laku kan oleh WNA CINA dan Taiwan, yg terjadi di Surabaya, Bali dan Jakarta, yang berhasil ditangkap dan temuan oleh Kepolisian Indonesia patut dipujikan dan mendapat apresiasi yg tinggi dan positif.
Tapi sangat disayangkan andaikan hasil tangkapan ratusan WNA ini hanya dikenakan Deportasi ke Negara asalnya. Indonesia tidak lah serta merta memenuhi permohonan deportasi dari Negara Cina, walaupun korban dari pelaku Cyber Crime adalah Warga negara Cina yang bersangkutan. ( hal ini patut diselidiki lebih lanjut latar belakang kasus dan motifnya).
Sebagaimana kita ketahui berbagai regulasi ditetapkan oleh Pemerintahan yang berkuasa, mulai dari berbagai kemudahan diberikan bagi WNA, Perizinan Penguasaan Tanah2/HGU-HGB dan Sumber2 Agraria lainya, hingga perizinan ORMAS ASING, Pembangunan Infrastruktur yang mulai dikuasai dan didominasi oleh Negara Cina, serta ketergantungan kita terhadaf pinjaman utang luar negeri yg semakin meroket.
Saya justru memiliki sudut pandang yang mungkin berbeda menyikapi berbagai kejahatan yg dilakukan oleh WNA di Indonesia. Meluasnya kejahatan transasional di Indonesia dalam berbagai modus operandi, mulai dari masalah imigran gelap, e-KTP palsu yg dilakukan WNA, Terorisme, Narkoba, Pencucian uang/pemalsuan uang, Penculikan/Penjualan anak, Illegal Fishing, Semua ini patut diduga sebagai kekuatan mafia berskala Internasional dan dapat dipastikan merupakan ancaman terberat dalam menghadapi Kekuatan ekonomi dan oligarki global.
Berdasarkan ketentuan hukum Yurisdiksi dan locus delicti (di Indonesia,) mestinya mereka pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan di wilayah kekuasaan hukum Indonesia, maka mereka patut diperiksa dan diadili secara hukum, serta dikualifikasikan sebagai kejahatan, kerana mencemari kedaulatan hukum Indonesia, dan merugikan bagi Bangsa Indonesia.