IKLAN MEIKARTA DUA PEMDA TERLIBAT PROMOSI LIAR?

0
1517
Billboard Meikarta di Lokasi /dok pribuminews.co.id

OLEH AENDRA MEDITA KARTADIPURA *)

IKLAN Meikarta menguncang. Seolah ini sudah resmi dan promo pun dilakukan edan-edanan alias jor-joran atau besar-besaran, bahkan paling masif yang ada saat ini dalam dunia iklan untuk kategori property. Cek saja di dua wilayah starategis ya Jakarta dan kota Bandung.

Iklan dari keluarga MR Mochtar Riady (Hanzi: 李文正, Hokkien: Li Moe Tie, pinyin: Li Wenzheng yang lahir di Kota Malang, 12 Mei 1929; umurnya kini 88 tahun adalah seorang pengusaha dari pemilik Lppo yang kini sedang bangun Meikarta dengan fantastis Rp 278 Triliun.

Tulisan saya bukan mau bicarakan MR nya yang katanya dia baik dan santun serta sering ajak orang-orang party-party dalam kesahajaan, bahkan sejumlah tokoh sudah diajak keliling menenggok BIG PROJECT  Meikarta sama MR ini untuk lihat lokasinya dengan pesawat helikopternya. MR memiliki putra mahkota dan dia adalah James Riady (JR) yang saat ini sukses ikuti jejak bapaknya sebagai pebisnis besar. JR sekolahnya di Amerika dan berteman dengan Bill Clinton, JR adalah pengusaha tangguh, bisnisnya selalu jadi, mulai jualan rumah mewah super block elit penyangga dua kota untuk Jakarta yaitu Lippo Cikarang untuk area Timur dan Lippo Karawaci untuk area Barat, Lippo juga jualan kuburan Sandiaga Hill yang lakunya bagai kacang goreng. Bisnia lainnya di perbankan pun moncer, meski belakangan harus mengubur namanya dari LIPPO menjadi CMB NIAGA, tapi muncul nama lainnya yaitu NUBO Bank. Untuk media group LIPPO punya Berita Satu Group dimana banyak media-media yang di akuisi mulai Suara Pembaharuan, Investor Daily dan beberapa media yang di garapnya seperti Jakarta Globe dan Globe Asia.

James Riady

Bisnis Lippo memang tak ada lawan di dunia property. Kini namanya makin menghangat dan terus menjulang karena mimiliki proyek super dan ektra super yaitu Meikarta. Semua tahu kisah Meikarta. Tulisan saya ini bukan soal kisahnya Meikarta karena terlalu banyak yang bahas ini, bahkan kampus di Jogjakrata oun bahas Meikarta dan mengkritisi karena tidak ada ijin lewat jalur bahasa keren yaitu pisau bedah respon  sebuah seminar Era digital memengaruhi praktik jurnalisme dalam berbagai hal. Jurnalisme di Indonesia juga turut berubah seiring dengan berkembangnya teknologi digital.

Dimana pembicaranya adalah Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) UGM, Kuskridho Ambardi, Ph.D, dalam presentasinya yang bertajuk Digital Journalism: The Contemporary Experience and Views of Indonesian Journalists. Tingginya jumlah situs berita data dari Dewan Pers, Indonesia memiliki 1.755 situs  di tahun 2017 secara tak langsung memperingatkan kita sebagai audiens untuk siap menghadapi arus informasi dan kritis dalam mengonsumsinya.

Dikatakan  Ambardi ada lima tren yang mewarnai media daring di Indonesia. Pertama, penekanan pada aspek kecepatan. Kedua, truth in the making. Ketiga, kecenderungan sensationalism is a menu of the day. Keempat, masih bersifat Jakarta sentris. Kelima, media daring di Indonesia seringkali mempraktikan cara kerja public relations dan memelintir suatu isu. Kelima tren tersebut menjadi poin-poin utama yang dapat kita gunakan sebagai titik kritik dalam mengonsumsi berita daring.

Terkait dengan tren ketiga, ada kecenderungan media daring mengedepankan sensasionalitas dibandingkan akurasi sebuah informasi. “Bisa saja konten media tidak berkualitas karena pembacanya juga tidak berkualitas,” ujar Ambardi dalam laman ugm.ac.id.

Yang uniknya Ambardi mencontohkan tentang gencarnya beberapa media daring Indonesia dalam memublikasikan promosi proyek Meikarta, sebuah kawasan yang akan dibangun oleh Lippo di Cikarang, Jawa Barat. Apa yang dilakukan oleh media daring tersebut menjadi sebuah paradoks. Sebab, proyek Meikarta sebenarnya belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat. Peran media sebagai watchdog pun patut dipertanyakan.

Pembicara lain Hanitzsch menyampaikan dalam seminar bertajuk Contemporary Journalism in Digital Era, Senin (4/9) yang dilaksanakan di Convention Hall UGM.

Prof. Thomas Hanitzsch dari LudwigMaximilians-Universität München, Jerman, dalam presentasinya tentang Worlds of Journalism Study, bahwa salah satu peran normatif jurnalisme adalah sebagai watchdog. “Posisi jurnalis di dalam masyarakat adalah isu yang penting,” kata Hanitzsch.

Ia menyampaikan bahwa peran jurnalistik adalah arena bagi para aktor berebut eksistensi atau transformasi dari identitas jurnalisme itu sendiri. Lain kata, jurnalisme merupakan sebuah arena yang sarat dengan kepentingan berbagai pihak.

Merujuk pada hasil proyek penelitian WJS, Hanitzsch berkata bahwa jurnalisme memiliki peran dalam menggerakkan perubahan sosial dan mengatur agenda publik. Di samping itu, peran jurnalisme juga sedikit banyak dipengaruhi oleh rezim politik di negara yang bersangkutan.

Puluhan Balon di kawasan Meikarta yang belum berijin/ dok Pribuminews.co.id

IKLAN MEIKARTA

Dua rujukan menarik sebenarnya meski saya mengutip itu bukan ingin mencampur adukan kisah Meikarta dan konteks saat ini. Maka kalau dilihat nilai kritik jurnalisme saat ini memang rada lemah, cenderung cari aman dan bahkan akan diam karena soal priuk bisa jadi nanti media tidak dapat kue iklan. Nah kue iklan inilah yang ingin saya kupas.

Bicara soal iklan, maka Meikarta adalah paling luar biasa. Iklan yang biasa diluar adalah out doornya mengempur dua wilayah besar Jakrta dan Jawa Barat. Konsep iklan Below The Line (BTL) lewat billboard begitu mengempur dan masiv tiada tara sementara Above The Line (ATL) menguncang dunia ruang kaca dan radio yang tak terbendung. Inilah fenomena iklan mereka.

Saking edannya Ombudsman Minta Meikarta Hentikan Pemasaran iklan atau pilihannya Dipidana. Inikan seram. Kasus iklan dalam pidana memang sedikit, dan ini bisa jadi preseden buruk dalam dunia iklan Indonesia.  

Ombudsman RI bahkan lebih dalam mempertanyakan legalitas proses pemasaran, sebab sampai saat ini Lippi belum juga mengantongi izin yang lengkap baik dari pemda maupun pemprov.

Komisioner Ombudsman RI (ORI) Alamsyah menyarankan agar Meikarta menghentikan proses pemasarannya, hal tersebut ia utarakan dengan pertimbangan regulasi dalam UU nomor 20 tahun 2011.

“Lippo harusnya nggak melakukan marketing untuk sesuatu yang belum fix dan tidak sama dengan izin UU nomor 20 tahun 2011,” kata Alamsyah usai berdialog dengan Grup Lippo di Gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/9).

Alam berharap Grup Lippo bisa menerima sarannya dengan cepat, serta mengatakan secara terus terang kepada masyarakat bahwa Meikarta baru merupakan sebuah rencana, karena memang keberadaannya yang belum jelas.

“Mudah-mudahan nanti Lippo mulai koreksi agar iklannya itu tidak terlalu bombastis atau kalau di TV terus terang saja kami baru rencana, yang sekarang kami punya 84 hektar saya kira begitu,” kata Alamsyah. Diki Alamsyah ini indah dangan lenbih indah dari teks para copy writer iklannya. Alamsyah memang keren ia berikan kejutan dan menghentak semua pihak. Jika Meikarta terus menerus melakukan proses pemasaran, dengan tegas ia sampaikan kepada Grup Lippo akan dijerat sanksi pidana.

“Pemasaran atau iklan yang dilakukan sebelum izin keluar,  UU menyarankan begitu harus ada izinnya keluar dulu, clear, nah kalau itu (pemasaran) dilakukan ada sanksi administratif dari kota atau kabupaten dan dari pemerintah provinsi. Tapi kalau sampai terjadi transaksi kalau izin belum ada, bisa kena sanksi pidana,” tegas Alamsyah.

Jika itu memang benar maka kiranya bukan hanya Miekarta yang kena harusnya dua Pemda yaitu DKI Jakarta dan Pemda Jabar dan sejumlah media pun terlibat dalam kasus iklan ini akan terkena karena ikut memuluskan promo ilegal barang yang dijual belim berijin.

Bahkan bisa jadi karena itu harusnya juga bisa di cek Pajak iklannya apa sudah bayar. Pastinya sudah kenapa bisa tayang iklan-iklan itu di BTL atau ATL.

Ini hanya gsmbaran saja  bahwa  Pajak Reklame biasanya di bayar dimuka sebelum tayang iklan itu, jadi sangat mungkin diduga keras bahwa pemda yang terima setoran pajak ikut menikmati  iklan itu lewat pajaknya itu. Padahal barang yang di promo itu belum berijin. Sementara banyak contoh kalau iklan-iklan promo dijalanan kalau tak berijin Pemda itu paling getol menyegelnya. Inilah edannya.

Mengenal Pajak Reklame

Saya mengutip laman cermati.com tentang reklame berikut isinya: Wajib pajak penyelenggaraan reklame telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, pajak reklame diatur kembali oleh masing-masing daerah melalui Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Bupati.Ada beberapa hal yang dikecualikan dan tidak termasuk ke dalam wajib pajak reklame, yaitu:

  1. Reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, media elektronik dan internet.
  2. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  3. Reklame untuk nama tempat ibadah seperti masjid, gereja, serta panti asuhan.
  4. Reklame untuk tanah yang terletak di tanah tersebut dengan ukuran tidak lebih dari 1 m2.
  5. Reklame yang diselenggarakan oleh Perwakilan Luar negeri
  6. Merek produk atau label yang terdapat pada barang dagangan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis di pasaran.

Kalau di atas sudah disinggung siapa saja yang berkewajiban untuk membayar wajib pajak reklame, maka ada pertanyaan lagi yang sering ditanyakan, yaitu bagaimana jika reklame tersebut diselenggarakan melalui pihak ketiga? Perlu diingat bahwa wajib pajak reklame dikenakan kepada individu/pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika reklame itu diselenggarakan secara langsung oleh pribadi atau badan maka wajib pajak reklame adalah badan atau orang pribadi yang bersangkutan tersebut. Jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka wajib pajak adalah pihak ketiga yang menyelenggarakan reklame tersebut. Hal ini sangat penting diketahui untuk menghitung NSR (Nilai Sewa Reklame) sebagai acuan untuk menetapkan tarif pajak.

Pada poin selanjutnya akan dibahas tentang apa itu NSR dan kaitannya dalam penentuan pajak reklame baik bagi individu/sendiri maupun pihak ketiga.

Menghitung Tarif Pajak Reklame

Pajak Reklame

Akibat Tidak Bayar Pajak Reklame via pikiran-rakyat.com

Sebenarnya kalau berbicara mengenai besaran pajak reklame, hal itu sudah ada ketentuannya yaitu sebesar 25% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Mengenai besaran atau jumlah pajak reklame itu sangat tergantung pada faktor yang mempengaruhi tentang besaran nilai sewa reklame (NSR) tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran NSR sangat ditentukan oleh siapa penyelenggara reklame, jenis reklame (produk atau non-produk), dan juga faktor lainnya.. Untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, besaran NSR ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini:

  1. Jenis reklame
  2. Lokasi
  3. Kategori kelas jalan
  4. Jumlah Reklame
  5. Bahan yang digunakan
  6. Ukuran
  7. Jangka waktu pemasangan
  8. Waktu pemasangan

NSR atau Nilai Sewa Reklame merupakan dasar pengenaan pajak  dan menjadi salah satu faktor dalam perhitungan pajak reklame terutang. Sedangkan jika kita sudah mengetahui nilai sewa reklame kita bisa menghitung pajak reklame yang merupakan pajak atas penyelenggaraan reklame.

Perlu juga diketahui bahwa NSR atas reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, perhitungan NSR tersebut biasanya telah diatur dan ditetapkan melalui Nilai Kontrak Reklame. Nilai Kontrak Reklame adalah nilai yang termuat dalam kontrak pembuatan reklame antara pemesan reklame dan pihak ketiga. Khusus untuk penyelenggara reklame melalui pihak ketiga, ada istilah yang namanya Nilai Kontrak Reklame Tidak Wajar, yaitu suatu kondisi dimana ada ketidaksesuaian nilai kontrak reklame tertulis jika dibandingkan pada nilai kontrak reklame yang ada di lapangan. Jika ditemukan adanya nilai kontrak reklame tidak wajar, maka syarat-syarat reklame yang diselenggarakan sendiri akan berlaku seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf di atas.

Penghitungan Tarif Pajak Reklame yang diselenggarakan Sendiri (Studi pada Pemprov DKI Jakarta)

Reklame paling banyak ada di Jakarta, oleh karena itu sering menjadi acuan dari daerah lain. Sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 27 tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, berikut ini adalah tabel hasil perhitungan NSR untuk reklame produk dan non produk (Bilboard/papan/kain):

1. Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) Non Produk

No. Lokasi Ukuran Jangka Waktu Ketinggian Reklame NSR (Rp)
1. Protokol A 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter 25.000
2. Protokol B 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter 20.000
3. Protokol C 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter 15.000
4. Ekonomi Kelas I 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter 10.000
5. Ekonomi Kelas II 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter 5.000
6. Ekonomi Kelas III 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter 3.000
7. Lingkungan 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter 2.000

2. Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame Produk

No. Lokasi Ukuran Jangka Waktu Ketinggian Reklame NSR (Rp)
1. Protokol A 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter 125.000
2. Protokol B 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter 100.000
3. Protokol C 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter 75.000
4. Ekonomi Kelas I 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter 50.000
5. Ekonomi Kelas II 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter 25.000
6. Ekonomi Kelas III 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter 15.000
7. Lingkungan 1 M2 1 Hari s.d 15 Meter 10.000

Berikut ini ilustrasi untuk memudahkan pemahaman perhitungan di atas:

Misalnya perusahaan anda ingin memasang Baliho ukuran 3 X 6 meter di area Kuningan (Protokol A) sebanyak 6 buah selama 7 hari maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

18 m x 6 buah x 125.000 x 7 hari x 25% (Pajak Reklame) = Rp. 23.625.000

Catatan:

  • Biaya tersebut belum termasuk biaya Koordinasi dan Dinas Pertamanan
  • Untuk reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% dari pokok pajak

Data saya dari sumber untuk tayangan iklan TV adalah jika PT in avg : 40 – 80jt
RT in avg : 20 – 40jt ini untuk jenis TVC (TV Commercial 30sec) Wow sudah berapa tuh belanja iklannya.  belum balon udara yang ada dilokasi, kan semuanya itu ada pajaknya.

Nah inilah sebagai pembelajaran. Jika kita menghitung begitu banyak promo Meikarta, maka berapa belanja iklan yang sudah digelontorkan, silakan saja menghitungnya.

Iklan TV, Radio, reklame luar ruang yang hampir sepanjang jalan Tol Cikampek dan masuk tol arah Bandung kita digempur. Belum kawasan di Jakarta, sampai jalan kecil Karet Balakang ada promo reklame Meikarta yang ramai, selain itu ada juga sejumlah gathering di sejumlah dirjen kemnterian dan komunitas.

Jadi wajar jika ORI mempertanyakan bahkan mengancam akan pidanakan. Dan apakah ini sebuah kejujuran promo dalam promosi jika belum berijin dan iklan sudah jalan? Kiranya dua pemda DKI dan Jabar harus dipertanyakan juga. Apalagi Sang wakil Gubernur Jabar Naga Bonar sering teriak Ijin belum-ijin belum, kok Pajak iklannya di embat juga. Maka jelas bahwa tulisan ini judulnya IKLAN MEIKARTA DUA PEMDA TERLIBAT PROMOSI LIAR?

Lalu yang saya heran juga kenapa Gubernur Jabar Ahmad Heryawan alias Aher tak bergeming suaranya soal Meikarta ini ya? Ada yang tahu kemana Aher?

Akhirnya saya ingin katakan jika tulisan ini sampai ke pihak Meikarta sangat senang dan saya juga katakan jika akan iklan di kami tentu kami akan mengatakan menolaknya. TITIK.

*)pemimpin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.