*PRIBUMI, UUD 1945 DAN GLOBALISASI*
Oleh: Radhar Tribaskoro
Apa hal paling mendasar untuk menghidupi bangsa dan negara kita?
Saya menjawab, “Cinta.” Bangsa dan negara dihidupi oleh cinta kita. Orang yang tidak mencintai bangsa dan negara tidak akan peduli atas kehidupannya. Mau miskin, sengsara, mati sekalipun bangsa Indonesia ini, mereka yang tidak mencintainya tidak akan peduli.
Siapakah masyarakat yang paling mencintai bangsa dan negara Indonesia?
Saya menjawab, “Pribumi.” Siapakah mereka?
Pribumi adalah masyarakat yang telah lama tinggal dan membangun bahasa, adat-istiadat, serta budaya di bumi nusantara, jauh sebelum kolonial Belanda tiba. Pribumi adalah masyarakat yang paling menderita ketika penjajahan Belanda. Sumberdaya mereka dicuri, tenaga kerja mereka diperas, tokoh-tokoh mereka dipenjara dan dibunuh.
Maka ketika revolusi menyingkirkan kolonialisme tiba, pribumi berada di garis terdepan memperjuangkannya. Mereka yang berkorban paling besar, harta maupun nyawa.
Kekuatan kaum pribumi adalah kekuatan utama yang berhadapan dengan kekuatan kolonial. Kekuatan inilah yang menghendaki kemerdekaan dari penjajah Belanda. Kekuatan inilah yang mencetuskan Sumpah Pemuda. Kaum pribumi adalah masyarakat yang menyalakan tekad dan mendukung adanya satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air. Suatu kesatuan untuk melawan penjajahan, suatu kesatuan untuk mendirikan negara Republik Indonesia.
*Pribumi dan UUD 1945*
Maka kaum pribumi memiliki pengertian yang sama dengan
pengertian yang diberikan oleh UUD 1945 sebelum amandemen, tentang “orang indonesia asli”. Pribumi adalah “orang indonesia asli”, yaitu orang-orang yang sejak awal mula mencita-citakan dan memperjuangkan berdirinya bangsa dan negara indonesia.
Sayangnya, suatu persekongkolan dari sejumlah politisi, lembaga asing, dan intelektual, telah menghapus frasa itu. Persekongkolan itu menganggap bahwa tidak ada pribumi dan orang indonesia asli itu; semua orang keturunan Adam, dan semua yang ada di Indonesia sekarang adalah pendatang.
*Pribumi dan Globalisasi*
Penghilangan frasa “orang indonesia asli” dalam UUD 1945 asli adalah bagian dari upaya terencana menjadikan Indonesia sebagai negara kapitalistik dan neo-liberalistik. Dengan hilangnya frasa itu kekuatan-kekuatan politik internasional lebih mudah mendominasi Indonesia. Dan yang paling penting dari semuanya adalah menanamkan prinsip HAM yang paling murni sebagai persiapan untuk mengintegrasikan Indonesia ke dalam proses globalisasi.
Globalisasi dan kapitalisme/liberalisme berkaitan sangat erat. Globalisasi tidak lain adalah proses untuk menjadikan kapitalisme/liberalisme mendominasi dunia.
Globalisasi menggunakan HAM sebagai tesis dasar. Katanya, semua orang itu sama. Seluruh orang di dunia memiliki hak yang sama atas segala hal yang ada di dunia. Oleh karena itu ada prinsip “no border” di lembaga-lembaga internasional seperti GATT, WTO, dsb. Sehingga pergerakan uang, barang dan manusia tidak terbatas, bebas mengalir kemana pun.
Yang saya saksikan, kemakmuran bebas mengalir kemana-mana. Emas Freeport dinikmati dan menyejahterakan orang dimana-mana. Tersisa sedikit untuk orang Indonesia, dan lebih sedikit lagi untuk orang Papua. Begitu pula sumberdaya alam lainnya.
Sebaliknya, penderitaan ternyata menetap, tidak mengalir kemana-mana. Penderitaan harus dipikul oleh penduduk lokal saja. Orang-orang yang menyuarakan globalisasi itu tidak bersedia memikul beban penderitaan orang-orang di luar negaranya.
Itulah yang kita saksikan pada para pengungsi perang. Orang-orang Irak, Libya, Yaman. Rohingya, dsb harus tercerabut dari tanah air mereka karena perang yang bukan mereka minta. Jutaan pengungsi berharap kepada orang-orang yang menguras sumberdaya alam mereka untuk ikut merasakan dan berbagi penderitaan mereka.
Namun mereka harus kecewa. Inggris, Perancis, Jerman, Amerika, Kanada, Australia dsb menutup pintu mereka dari pengungsi.
*Kemustahilan Globalisasi*
Rumus dasar globalisation adalah kalau kamu merasa punya hak atas apapun yang ada di suatu sudut dunia, maka kamu harus sama mencintai apapun yang ada di sana.
Rumus ini sangat sulit bahkan mustahil diwujudkan. Bagaimana Amerika Serikat bisa berbagi penderitaan dengan rakyat Irak yang tercabik perang? Amerika akan sangat suka cita memperjuangkan prinsip “orang sedunia berhak beli ladang minyak di Irak” seperti warga Irak lainnya, tetapi tidak mungkin mereka mau memikul duka derita pengungsi Irak. Itu sebabnya Amerika menolak menerima pengungsi perang. Bahkan kalau perlu mereka akan membangun tembok di perbatasan. Persis seperti Tembok Berlin itu.
Dan, kalau kita menengok ke dasar, ide globalisasi itu sebenarnya tidak berguna untuk siapapun, kecuali bagi orang kaya dan kapitalis. Mereka inilah yang berkepentingan langsung dengan sumberdaya di negara-negara asing. Mereka ingin menguasainya, dengan uang atau dengan ideologi. Penguasaan melalui ideologi adalah cara yang paling murah.
Hakekat globalisation sesungguhnya adalah the persistence of injustice. Kapitalisme menciptakan ketidak-adilan itu, globalisasi menyamarkan dan melindunginya. Kita harus berjuang melawannya.
Perjuangan yang pertama adalah meluruskan kembali segala-sesuatunya. Termasuk dalam hal inilah adalah tentang HAM. ide HAM awalnya dulu dikumandangkan untuk melindungi hak-hak manusia di dalam sistem hukum suatu negara. Kalau anda warga suatu negara anda harus memiliki hak yang sama dengan orang bangsawan, orang pejabat atau siapapun. Tetapi kesamaan hak itu tidak berlaku di sistem hukum lainnya. Anda tidak berhak dapat beasiswa Belanda sebagaimana orang Belanda berhak.
Sontoloyonya globalisasi adalah mencoba membuang boundary atau batas-batas negara itu. Seakan-akan tidak ada lagi negara, sehingga orang Belanda merasa berhak lagi atas semua sumberdaya kita punya. Saya tidak akan tertipu lagi oleh para Nekolim itu.