BACA INPRES 26/1998
by Zeng Wei Jian
Kaum IQ 1-digit menuding Anies Baswedan melanggar Inpres No. 26/1998.
Inpres ini ditujukan kepada Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati dan pejabat lain.
Instruksinya:
“Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan”.
Ora ono larangan menyebut kata PRIBUMI atau NON PRIBUMI dalam hubungan apapun.
Perencanaan program, kebijakan atau kegiatan diskriminatif apa yang dilakukan Anies sehingga mau dijerat pasal ini?
Agaknya, para tukang gugat ini asal-bunyi. Ngga ngerti apa yang mereka tuduhkan. Ngga baca isi Inpres No. 26/1998. Kalo sudah begini, gugatan mereka didasari rasa benci irasional aja.
Hastag “Gubernur Rasis” mestinya diganti dengan #sayagoblok.
THE END