PRIBUMINEWS.CO.ID – Dalam persidangan Setya Novanto Kasus E-KTP terungkap bahwa ada nama PT Mondialindo Graha Perdana merupakan salah satu perusahaan yang menjadi pemilik saham-saham di PT Murakabi Sejahtera. Adapun PT Murakabi Sejahtera sendiri merupakan salah satu perusahaan yang juga ikut tender proyek pengadaan KTP-elektronik tahun 2011 silam. Dan terungkap bahwa ada nama Setya Novanto didalamnya sebagai komisaris.
“Saya pernah menjadi komisaris di sana,” akunya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Namun, Setya Novanto mengaku sudah sejak lama menjual perusahaan itu kepada seseorang yang bernama Khairul Taher. Jaksa KPK nampaknya tak percaya dengan apa yang disampaikan oleh Setya Novanto dan kemudian membuka berkas soal istri Setnov, Destri Astriani Tagor dan anaknya Reza Herwindo yang ternyata memiliki saham PT Mondialindo Graha Perdana. Terkait kepemilikan saham orang-orang terdekatnya itu, kembali Setya Novanto mengaku tak tahu.
“Tidak tahu yang mulia,” kilah Setnov.
Diketahui, PT Murakabi Sejahtera adalah salah satu anggota konsorsium yang diduga dibentuk oleh terdakwa Andi Narogong. Kepentingan konsorsium Murakabi adalah untuk memenangkan proyek e-KTP.
PT Murakabi juga sempat dipimpin oleh keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Putri Setnov, Dwina Michaela pun sempat menjabat sebagai komisaris.
Kalimat tidak tahu dan lupa begitu banyak dilontarkan Setya Novanto dalam persidangan itu dan akhirnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solutions.
Rekaman itu diputar dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Anang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agusginus alias Andi Narogong.
Dalam rekaman yang diputar jaksa, terungkap bahwa Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, menerima uang terkait uang e-KTP.
Jaksa KPK Abdul Basir kemudian mengonfirmasi kepada Anang mengenai kata-kata tersebut. Anang mengaku bahwa Asiong merupakan nama lain dari Andi Narogong. Sementara S merupakan Setya Novanto.
Anang mengakui bahwa saat itu ia memberitahu Marliem bahwa jatah fee untuk Setya Novanto ditanggung oleh PT Quadra Solutions.
“Saya ngomong begitu, bukan kasi ke Andi. Saya kasi tahu ke Marliem bahwa saya juga punya beban,” kata Anang.
Menurut Anang, dalam percakapan itu Marliem mengeluh karena harus menanggung beban besar untuk bagi-bagi fee dalam proyek e-KTP.
“Marliem bilang dia sudah banyak beban,” kata Anang.
Setnov Menang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan Setya Novanto sebagai tersangka kasua korupsi e-KTP. Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) menilai seharusnya KPK segera menahan Setya Novanto.
“Kalau saya berpendapat harus segera ditahan,” ujar salah seorang peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/7/2017).
Hifdzil melanjutkan, berdasarkan KUHAP, penahanan merupakan wewenang penyidik asal memenuhi satu dari tiga alasan.
“Ditakutkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya lagi. Kalau alasan menghilangkan barang bukti agak susah karena barang bukti ada di tangan KPK. Kalau mengulangi kasusnya lagi juga susah. Tapi kalau melarikan diri, bisa jadi karena SN punya sumber daya untuk itu,” katanya.
Namun menurutnya hal itu tergantung pada subyektivitas penyidik KPK. Dia menjelaskan penetapan tersangka pada Novanto ini menjadi hal yang bagus untuk membongkar korupsi.
“Selanjutnya KPK harus juga membongkar terduga lain yang disebut dalam dugaan kasus korupsi E-KTP. Ada terduga lainnya dari unsur legislatif, eksekutif dan korporasi,” imbuhnya.
Dia mengingatkan membongkar kasus e-KTP adalah pekerjaan panjang. Menurutnya semua pihak harus tetap mengawal kasus ini.
“Ini skandal besar. Sangat merugikan negara. KPK tidak boleh kendur,” lanjutnya.
Namun status tersangka Setya Novanto dinyatakan hakim tidak sah. Putusan praperadilan ini dinilai sesuai dengan fakta persidangan.
“Sudah sesuai dengan fakta persidangan,” kata pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (29/9/2017).
Ketut Mulya mengatakan pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar soal barang bukti terkait perkara sudah tepat. Hakim menyebut barang bukti dalam perkara Novanto tidak boleh berasal dari perkara lain.
KPK menghormati putusan praperadilan atas gugatan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP. KPK akan mempelajari pertimbangan hakim atas putusan yang menyatakan status tersangka tidak sah.
Atas putusan praperadilan, pihak pengacara menemui pihak keluarga Novanto. Novanto saat ini tengah menjalani perawatan medis di RS Premier, Jatinegara, Jaktim dan Novanto pun sehat.
Berikut daftar panjang kekayaan Setya Novanto:Harta tidak bergerak (tanah dan bangunan)
1. Tanah dan bangunan seluas 763 m2 dan 800 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 1997 Rp 13.285.115.000
2. Tanah dan bangunan seluas 361 m2 dan 172 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 1999-2003 Rp 6.002.905.000
3. Tanah seluas 2.032 m2 di Kupang perolehan tahun 2009 Rp 1.165.120.000
4. Tanah seluas 1.390 m2 di Kabupaten Bogor perolehan tahun 1997 Rp 534.196.000
5. Tanah dan bangunan seluas 290 m2 dan 190 m2 di Jakarta Barat perolehan tahun 2000 Rp 3.696.450.000
6. Tanah dan bangunan seluas 16 m2 dan 97 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 2001 Rp 762.380.000
7. Tanah seluas 1.259 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 2003 Rp 13.162.645.000
8. Tanah dan bangunan seluas 890 m2 dan 645 m2 di Jakarta Barat perolehan tahun 2004 Rp 19.026.000.000
9. Tanah dan bangunan seluas 259 m2 dan 210 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 2001 Rp 5.064.085.000
10. Tanah dan bangunan seluas 320 m2 dan 271 m2 di Bekasi perolehan tahun 2005 Rp 503.695.000
11. Tanah seluas 595 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 2011 Rp 6.914.550.000
12. Tanah seluas 3.480 m2 di Kabupaten Bogor perolehan tahun 2008 Rp 167.040.000
13. Tanah seluas 465 m2 di Kabupaten Bogor perolehan tahun 2008 Rp 22.320.000
14. Tanah seluas 430 m2 di Kabupaten Bogor perolehan tahun 2008 Rp 96.000.000
15. Tanah seluas 376 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 2008 Rp 7.731.483.000
16. Tanah seluas 365 m2 di Jakarta Selatan perolehan tahun 2003 Rp 3.592.200.000
Dan akhirnya memang meskipun terungkap ada sejumlah hal di persidangan selalu mengaku lupa dan tidak tahu namun Setya Novanto memang luar biasa licin, dan selalu lolos dan jeratan. Bahkan licinya Novanto ini begitu kuat. Hebat dia memang.
| dbs/PRB