DILEMA UPAH MINIMUM

0
508
Zeng Wei Jian

by Zeng Wei Jian

Whoaa…bakal ada aksi besar buruh tanggal 10 November 2017. Mereka mau cabut mandat Anies-Sandi. Busyet. Padahal, baru 3 minggu dilantik. Masih baru. Pasalnya, soal kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi). Anies-Sandi menaikan UMP menjadi Rp 3.648.035,-

Bandingkan dengan UMP Nusa Tenggara Barat‎ sebesar Rp 1.631.245,-

Di tahun 1890an, New Zealand dan Australia merupakan negara pertama yang merilis UU modern tentang “minimum wage” (upah minimum). Spirit dari regulasi ini: stop the exploitation of workers in the sweatshops.

Pro-kontra upah minimum berlangsung sampai sekarang. Berbagai riset dilakukan.

Charles Brown (1983), dalam “The Journal of Human Resources”, menyatakan bahwa setiap kenaikan 10% minimum wage berarti penambahan 1-3% pengangguran.

Sen, Rybczynski, dan Van De Waal melakukan studi di tahun 2011. Mereka menyimpulkan, “a 10% increase in the minimum wage is significantly correlated with a 3−5% drop in teen employment.”

In 2013 study by labor economists Tony Fang and Carl Lin which studied minimum wages and employment in China, found that “minimum wage changes have significant adverse effects on employment in the Eastern and Central regions of China, and result in disemployment for females, young adults, and low-skilled workers”.

Di sini tragedinya. Kenaikan UMP yang terlalu besar bisa mengakibatkan inflasi harga-harga dan profit.

Minimum wage tidak efektif menghapus kemiskinan. Justeru bisa menciptakan “a net increase in poverty due to disemployment (PHK) effects”.

“Minimum wage” yang terlalu besar merugikan small business. Perusahaan besar punya cadangan modal dan jaringan distribusi kuat cenderung bisa survive.

Menurut Ryan Messmore, UMP tinggi “May cause price inflation as businesses try to compensate by raising the prices of the goods being sold”.

Kenaikan UMP bisa mentriger capital flight dari Jakarta ke daerah-daerah UMP rendah. Sudah bertahun-tahun fenomena itu terjadi. Para pemilik modal membuka pabrik-pabrik di Cikarang, Sukabumi dan kota-kota lain. Alasan ya itu tadi, cari lokasi UMP lebih rendah.

UMP tahun 2017 sebesar 3.648.035 rupiah berarti income sebesar +/- 120 ribu per hari. Sedangkan Badan Pusat Statistik (BPS) mengklaim income Rp 11.000 per hari atau setara Rp 332.119 per bulan masuk kategori tidak miskin. Not poor. Catet..!!

Bila Anies-Sandi mau dikudeta gara-gara menaikan UMP sebesar 8,71 persen, sesuai Surat Edaran Kemnaker Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, maka saya cuma bisa bilang: “Terlalu…!!”.

THE END

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.