PRIBUMINEWS.CO.ID – Ada pengadaan Videotron di Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2017, sekretariat daerah provinsi Kalimantan Tengah yang telah selesai melakukan lelang “pengadaan Videotron” dengan realisasi anggaran sebesar Rp.2.472.000.000, namun pada tahun 2017 juga, Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah juga telah selesai melakukan lelang “pengadaan Videotron” dengan realisasi anggaran sebesar Rp.586.980.000.
Harga beda dan ini jelas ada indikasi Mark Up.
Corong Rakya (CORAK) melihat kedua lelang pengadaan Videotron adalah perusahaan CV. Mega Reka Jaya yang beralamat jalan RTA Milono No.01 Rt.003 Rw.V Kelurahan Panarung kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Dari gambaran diatas, CORAK segera meminta kepada Kejati Kalimantan Tengah untuk segera melakukan penyelidikkan atas dua pengadaan Videotron tersebut. Karena, jelas ini ada indikasi dugaan mark up,” ujar Wahyuono Kordinator CORAK kepada Redaksi, Sabtu, (9/12).
Ditambahkan bahwa indikasi adanya dugaan mark up, bila melihat perbedaan harga antara lelang videotron di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang yang hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp.586.9 juta dengan sekretariat daerah yang sampai menghabiskan anggaran sebesar Rp.2.4 miliar.
“Dalam hitungan CORAK dalam dua item lelang tersebut, ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp.194.4 juta karena perusahaan pemenang lelang mengajukan penawaran harga terlalu tinggi dan mahal,” bebernya.
Maka dari itu, kami dari CORAK meminta kepada Kejati Kalimantan Tengah untuk segera memanggil instansi yang terlibat dalam lelang tersebut.
” Dan jangan lupa juga pihak Kejati memeriksa Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran,” tandas Wahyuono. | PRB/RED