Soal Tambang Ilegal PT. AKT, Banyak Pejabat Terlibat?

0
982

Ditahannya dua unit tongkang milik perusahaan batubara PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah menjadi sorotan berbagai pihak.  Banyak pertanyaan di masyarakat ada apa perusahaan yang sudah tidak berlaku lagi Surat Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (SIP-PKP2B) masih operasional.

Dilansir TeweNews.com informasi yang berhasil di himpun menyebutkan bahwa banyak pejabat penting yang ada di Kabupaten Murung Raya dan Provinsi Kalteng diduga terlibat langsung dalam aktivitas PT. AKT selama ini.

Lokasi PIT (tambang) PT. AKT yang berada di wilayah Desa Kohung. PT. AKT sejak tahun 2007-2010 lalu merupakan pelaku illegal loging bansauw dan sawmil perusahaan dibangun di tengah tambang, sedangkan PT. AKT merupakan perusahaan tambang bukan perusahaan kayu atau HPH. Setiap 1 tongkang milir selalu membawa 1 kontainer kayu masak olahan sampai tahun 2011.

Perusahaan ini memiliki satu gedung kantor parmanen dan ada landasan pesawat setipe air born. Presiden Direktur PT. AKT Mr. Samintan saat dikonfirmasi, sejak akhir pekan tadi sampai Senin (12/03/2018), melalui telepon (0817190…..) tidak memberikan jawaban konstruktif sebagai bentuk konfirmasi jurnalistik. Tidak berhenti disitu saja, awak media mencoba masuk ke perwakilan Kantor PT. AKT tetapi tidak mendapatkan waktu dari pihak terkait sejak akhir pekan tadi.

Kantor parmanen dan akses jalan houling PT. AKT berupa satu jalan main road dengan eks Hak Pengusaha Hutan (HPH) PT.Fortuna Cipta Sejahtera (FCS) dan port (pelabuhan) berada pada tepian Sungai Barito di Desa Muara Tuhup, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Mura. Jarak dari stockfile ke port PT. AKT sepanjang 38 kilometer jauhnya.

Bahkan informasi yang di terima menyebutkan, terhitung sejak berakhirnya SIP-PKP2B perusahaan tersebut pada Oktober 2017, mulai 1 November 2017 hingga 15 Februari 2018, tercatat sebanyak 52 tongkang yang dimilirkan melalui DAS Barito. Secara tegas, PT. AKT telah melanggar aturan, karena SIP-PKP2B sudah berakhir pada 19 Oktober 2017 lalu.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor.3714.K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran PKP2B PT. AKT Dengan Pemerintah Indonesia dan Surat Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor.3715.K/30/MEM/2017 tentang Pengamanan Sarana dan Prasarana PT. AKT.

Sebagaimana diketahui, tongkang PT. AKT, yaitu TB Republik Nomor Lambung 031, BG Tuhup Nomor Lambung 019, TB Republik Nomor Lambung 032, dan BG Tuhup Nomor Lambung 003, Jumat (9/3/2018) malam ditahan karena diduga melakukan aktivitas illegal. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi telah menahan dua unit tongkang bermuatan batubara milik perusahaan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di wilayah perairan Darah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kabupaten Barito Utara (Barut).

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kalteng, Ermal Subhan kepada sejumlah wartawan di rumah jabatan (rujab) Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Barut, Sabtu (10/3/208) pekan tadi membenarkan perihal penahanan sejumlah tongkang milik PT. AKT tersebut. “Ditahannya dua unit tongkang yang berisi ratusan metrik ton batu bara, karena SIP-PKP2B perusahaan sudah tidak berlaku lagi,” katanya, Sabtu (10/03/2018) akhir pekan tadi.|MS/PRB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.