PRIBUMINEWS.CO.ID – Kuasa hukum terdakwa Poniman, Agustinus Hutajulu, mengungkap satu lagi kejanggalan pada kasus kliennya. Dia memberi keterangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa kliennya berdasarkan pada keterangan seseorang bernama M Arif Muda Tanjung yang sudah meninggal dunia sejak tahun 2011 silam. Dengan kata lain, kasus berjalan atas dasar protes dari arwah M Arif. Sebab, kasus terhadap kliennya baru mulai mencuat pada akhir 2015.
JPU menuntut dengan mengutip kesaksian dari saksi Dasril yang mengatakan bahwa Arif Muda Tanjung (anak dari Jusni Rifai Tanjung) pernah komplain kepada Poniman pada tahun 2012 ketika Poniman akan menimbun tanah sebelum transaksi jual beli antara Idris (penjual tanah) & Poniman (pembeli tanah). Faktanya adalah Arif Muda Tanjung meninggal pada 23 April 2011. Fakta persidangan terungkap dari keterangan saksi Romi & terdakwa Poniman yang adalah teman dekat dari alm Arif Muda Tanjung. Ditambah lagi, penasihat hukum poniman memperlihatkan bukti berupa Surat Keterangan Kematian dari Ketua RT setempat & foto nisan makam Arif Muda Tanjung yang mengkonfirmasi bahwa benar Arif Muda Tanjung meninggal pada 24 April 2011. Selain itu, tidak pernah ada penimbunan yang terjadi sebelum transaksi jual beli.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal bisa melakukan proses hukum? Kemudian dijadikan dasar dan alat bukti atas kasus ini. Ini kan aneh,” terang Agustinus.
Menurut keterangan Agustinus, faktanya, Arif yang juga anak dari Jusni Rifai Tanjung tidak pernah datang memprotes penjualan lahan yang didakwakan pada kliennya melanggar hukum tersebut. Tidak adanya protes Arif itu telah dikuatkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan berlangsung.
Sebagai pengingat, surat dasar dari laporan pelapor Boy Desvinal Salam adalah SKGR jual beli antara suami istri suami istri yaitu Ahmat Rifai Tanjung kepada Jusni Ahmat Rifai Tanjung, disaksikan oleh sempadan yaitu anaknya sendiri & ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang adalah Jusni Rifai Tanjung si pembeli.
Keanehan-keanehan itu telah diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berlangsung Senin (12/3/2018) kemarin. Sidang saat itu beragendakan pembacaan pledoi terdakwa
Selain itu, Agustinus menilai jaksa terlalu emosional saat menuntut kliennya selama tiga tahun penjara. Apalagi tuntutan jaksa itu lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya.
“Pertama, tuntutan jaksa itu terlalu emosional karena lebih tinggi dari hukuman terdakwa lainnya,” tegas Agustinus ketika dihubungi wartawan, Selasa (13/3/2018).
Sebagaimana diketahui, Poniman (40 tahun) didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana memalsukan surat keterangan ganti rugi (SKGR) 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Erik, SH, menyatakan bahwa Poniman terbukti melanggar pasal 263 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa ini menurut jaksa dilakukan secara bersama-sama dengan tiga oknum lurah di Kota Pekanbaru dan Agusman, oknum pengacara. Mereka ini telah dijatuhi vonis hakim.|PRIBUMI/DANG