PRIBUMINEWS.CO.ID – Proyek RDMP Cilacap sudah memakan korban , yaitu terkait 2 unit apartemen Pertamina RU (Refinery Unit) IV Cilacap senilai Rp 384 miliar yang baru dibangun dan diserah terimakan oleh PT Pembangunan Perumahan ( Persero Tbk ) pada bulan Juni 2017 kepada PT Pertamina ( Persero ) menjadi sia sia , setelah dibangun selama 1 tahun terhitung tgl 6 Juni 2016 , ternyata 2 unit Apartemen itu hanya bisa dihuni oleh karyawan Pertamina tak lebih selama 2 bulan saja , karena hampir semua gedung mengalami keretakan , khususnya pada kolom strukturnya , sehingga sangat mengancam keselamatan jiwa karyawan Pertamina setelah peristiwa gempa 15 Desember 2017 sudah dikosongkan apartemennya , padahal proyek ini awalnya dibangun merupakan bagian dari proyek RDMP ( Refinery Develoment Master Plan ) Cilacap bernilai Rp 384 miliar dan Balipapan bernilai Rp 497 miliar dengan kode paket 1503161301 E Procurument Rifining Project Direktorat Pengolahan Pertamina sesuai Pengumuman Praqualifikasi nomor PML -014 /AP-RP / 2016 tanggal 15 Maret 2016 , untuk tempat tinggal karyawan Pertamina.
Pasalnya sejak pasca gempa yang terjadi pada 15 Desember 2017 didaerah Cilacap , hampir semua gedungnya retak pada dinding dan tulang betonnya , anehnya banyak bangunan lainnya berumur lebih tua disekitar gedung ini tetapi tidak mengalami kerusakan serius , sehingga kerusakan parah terhadap 2 unit apartemen yang baru dibangun masing masing setinggi 10 lantai diduga akibat salah dalam membangun konstruksi dasarnya atau karena kualitas bangunannya tidak sesuai bestek dalam kontrak , bisa jadi diduga sangat kental potensi korupsinya .
Padahal dari aspek tinjauan geologi , daerah Cilacap merupakan jalur sesar , banyak penelitian geologi telah dilakukan disekitar daerah ini terkait jenis batuan dan struktur geologinya , baik oleh Direktorat Geologi Bandung maupun dari mahasiwa tugas akhir di ITB , sehingga ada kemungkinan telah terjadi pengabaian faktor potensi gempa terhadap pembangunan apartemen ini.
Dugaan tersebut teramat kuat berdasarkan informasi studi AMDAL untuk membangun kantor pusat Kilang Cilacap baru mulai ditenderkan pada tgl 2 Febuari 2016 , dari tata waktunya bisa diduga kantor utama dan apartemen dibangun tanpa menunggu hasil AMDAL.
Apabila terbukti Pertamina sebagai pemrakarsa proyek tidak terlebih dahulu mendapatkan persetujuan AMDAL dari Komisi Pusat untuk membangun apartemen tersebut , maka secara korporasi bisa dijerat pelanggaran terhadap Undang Undang nmr 32 tahun 2009 tentang Penglolaan Lingkungan Hidup , apalagi lagi sudah terjadi kerugian negara , maka dewan direksi Pertamina dan PT Pembangunan Perumahan bisa dijerat pasal korupsi sesuai Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu , untuk menghindari kerugian lebih besar bagi Pertamina , sebaiknya KPK segera dapat melakukan penyelidikan dimulai dari konsultan Perencanaan maupun kontraktor Pelakasana pembangunannya dan konsultan pengawasnya.
Sejalan dengan proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh KPK , sebaiknya manajemen Pertamina untuk sementara waktu supaya tidak melibatkan LAPI ITB dan kontraktor PT Pembangunan Perumahan untuk proyek proyek yang akan dikerjakan oleh Pertamina.
Sebagai informasi bahwa Pertamina telah menunjuk konsultan LAPI ITB sebagai perencana pembangunan apartemen pada akhir tahun 2015.
Jakarta 13 Mei 2018
Direktur Eksekutif 98 Insitute
Sayed Junaidi Rizaldi