Misteri Tercecernya Ribuan e-KTP

0
1629

Belakangan publik kembali diresahkan dengan ditemukannya ribuan E-KTP yang tercecer di ruas Jalan Raya Salabenda, Bogor, Jawa Barat pd Sabtu (26/5) lalu. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan E-KTP yang tercecer tersebut rusak atau invalid, dan diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke Gudang Kemendagri di Semplak Bogor.

Kejadian tersebut tentu saja menimbulkan banyak prasangka dri masyarakat. Apalagi pilkada serentak dan pemilu sudah dekat. Ini tahun politik.

Munculnya prasangka publik terhadap tercecernya E-KTP di Bogor ini sangat beralasan, mengingat kasus yang terkait e-KTP bukan kali ini saja. Sebelumnya sudah banyak terjadi rentetan kasus lainnya. Pada tahun 2014, Mendagri sendiri menyatakan telah menemukan kartu E-KTP palsu yang beredar di masyarakat, yang diduga buatan China dan Prancis. Ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil  tahun 2014 di Yogyakarta.

Pada tahun 2015, dari penyelidikan tentang KTP Palsu, terungkap bahwa WNA bisa membayar Rp8 juta untuk mendapatkan paket, yang terdiri atas kartu keluarga dan kartu tanda penduduk dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat.

Pada 2017, ratusan e-KTP yang masih berlaku ditemukan oleh seorang pemulung di tempat sampah bekas Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa. Maret 2018, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Disdukcapil Kota Bekasi, memaparkan, bahwa di kotanya telah ditemukan 45.304 lembar e-KTP duplikat ganda. (Sumber: Jawa Pos) Karena itu, agar tahun politik dapat berjalan dengan lancar, Kemendagri selain harus menyelesaikan perekaman e-KTP, juga harus memberikan informasi yang terang terhadap kasus-kasus tersebut. Kemendagri adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Hasil sidak Komisi II @DPR_RI ada 805 ribu keping e-KTP yang

rusak. Namun belum dapat dipastikan apakah ratusan ribu keping e-KTP yang rusak itu sudah berada di gudang

aset Kemendagri di Bogor atau masih di Jakarta. Menurut staf Dukcapil, seluruh KTP yang bermasalah di daerah itu dibawa ke Jakarta.

Mereka membikin laporan, ada berapa yang salah fisik dan salah data. Namun sekali lagi, belum didapat data/keterangan yang benar-benar jelas. Merespon hal tersebut, sangat urgen bagi DPR (dalam hal ini Komisi II) untuk memanggil Mendagri. Mendagri harus memberikan informasi yang jelas terkait KTP elektronik yang rusak, yang invalid, yang sudah dimusnahkan dan sejauh mana proses perekaman E-KTP telah selesai.

Saat ini, kurang lebih 11 juta pemilih terancam kehilangan hak pilihnya pada pemilu 2019, karena belum melakukan perekaman e-KTP. Untuk event pilkada serentak 2018, pada 27 Juni 2018, sekitar 6,7 juta pemilih belum terekam e-KTP.

Ada 11 juta terancam kehilangan hak pilih, disebabkan dalam UU No. 10/2016 yang kemudian diadopsi dalam peraturan KPU, E-KTP  Surat Keterangan (Suket) adalah syarat mutlak untuk dapat menggunakan hak suara di TPS. Sementara itu, 11 juta pemilih tersebut tidak mungkin langsung bisa memiliki Suket. Sebab, mereka bukan saja belum memiliki e-KTP, tapi bahkan belum melakukan perekaman e-KTP. Ini yang harus dicarikan jalan keluarnya.

Kita bisa belajar dari Pilkada DKI Jakarta 2017. Berdasarkan catatan saya, saat itu kurang lebih ada 500 ribu warga Jakarta yang belum terekam di e-KTP. Hak suaranya pun hilang karena aturan. Penggunaan Suket untuk mengganti e-KTP berjalan penuh masalah. Hal ini dikarenakan pemilih yang menggunakan Suket harus mengisi formulir DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Sedangkan formulir DPTb jumlahnya dibatasi sebanyak 20 formulir per TPS. Akhirnya banyak pemilih yang tidak bisa memilih karena kekurangan DPTb. Persoalan daftar pemilih ini sangat vital dalam demokrasi langsung. Universal adult suffrage- jaminan hak pilih universal bagi orang dewasa-penting untuk proses elektoral yang free, fair and competitive. Artinya, kalau daftar pemilihnya bermasalah, maka bisa dikatakan proses elektoralnya pun berjalan tidak free, fair, and competitive. Tapi sayangnya, persoalan ini terus berulang. Padahal, bagi kita ini bukan kali pertama. Seharusnya jaminan terhadap hak pilih penduduk sudah bisa diatasi jauh-jauh hari. Untuk itu, Kemendagri dan KPU wajib melakukan sinkronisasi data yang intensif. Selain itu, secara operasional, Kemendagri juga harus mempercepat proses perekaman data e-KTP. Kemendagri harus lebih proaktif. Jangan mempersulit penduduk. Serta menurunkan tim yang lebih banyak ke seluruh provinsi untuk menjemput perekaman data penduduk. Saat ini pemerintah juga wajib memikirkan solusi prosedural. Terutama, untuk mengantisipasi jika proses perekaman data e-KTP tidak dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Pemerintah harus menentukan, apakah persoalan jaminan hak pilih ini, sudah tergolong situasi yang darurat atau belum. Sebab, dalam situasi yang darurat, pemerintah dimungkinkan untuk menerbitkan Perppu. Kita hanya tidak ingin Pilkada serentak 2018 yang diprediksi akan menghabiskan anggaran Rp20 triliun ini, dan Pemilu 2019 yang juga menghabiskan dana tidak sedikit, dijalankan dengan kualitas data penduduk yang main-main. Kita ingin pelaksanaan pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 berkualitas.

Hak pilih seluruh warga negara terjamin. Kita lihat yang terdekat, Pilkada 2018. Sukses tidaknya Pilkada 2018 akan sangat menentukan kualitas pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. RI/jks

*Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.