Kontroversi Pj Gubernur dari Kepolisian

0
599
Pelantikan Komjen Iriawan oleh Menteri Dalam Neger menjadi kontroversi/HERMANA-Pribuminews.CO.ID

Oleh: Yusa Djuyandi
Kepala Pusat Studi Keamanan Nasional dan Global Unpad.

Pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada serentak tahun 2018 tinggal menunggu beberapa hari lagi. Meskipun tinggal menunggu hitungan hari, namun masa jabatan beberapa kepala daerah telah habis sebelum waktu pencoblosan di mulai. Seiring dengan telah berakhirnya masa jabatan beberapa kepala daerah maka untuk mengisi kekosangan jabatan dan demi tetap berlangsungnya roda pemerintahan daerah, pemerintah pusat kemudian memliki kewenangan untuk menunjuk seorang penjabat kepala daerah. Salah satu syarat dari penjabat kepala daerah, khususnya gubernur untuk level Provinsi, berdasarkan pada UU Pilkada Pasal 201 ayat (10) adalah mereka yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, yaitu sebagai jabatan pimpinan tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ditengah penetapan beberapa Pj gubernur, Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang kemudian menetapkan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat pada akhirnya menuai kontroversi. Walaupun Mendagri berpadangan bahwa penetapan ini tidak melanggar peraturan perundangan, namun bila kita mengacu pada UU Pilkada Pasal 201 ayat (10) telah dengan jelas ditetapkan bahwa penjabat gubernur berasal dari pimpinan Tinggi Madya yang merupakan bagian dari jabatan pimpinan tinggi ASN, adapun kepolisian bukanlah merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak hanya UU Pilkada yang kemudian dilanggar, pemerintah juga tidak memperhatikan UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebab di dalam Pasal 23 ayat (3) disebutkan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Dilantiknya Komjen Pol. M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat di saat dirinya masih berstatus sebagai anggota kepolisian aktif jelas sudah melanggar dua undang-undang, yaitu UU Pilkada dan UU Kepolisian. Terlepas dari ada atau tidaknya muatan politis dalam pengangkatan ini, bahwa pemerintah juga mulai mengingkari spirit dari reformasi sektor keamanan, yang dimana baik itu aparat kepolisian maupun TNI harus bersikap profesional yaitu bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi selaku alat negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.