BUKAN SALAH TJAHYO KUMOLO
Sebelumnya, Mendagri telah menunjuk Sekda Jabar, Iwa Karniwa, sebagai Pelaksana Tugas Gub. Jabar. Hal tersebut dituangkan dalam surat telegram Kemendagri No. 121.32/3694/Sj yang diterbitkan Jumat (8 Juni 2018). Lalu, pada hari Senin Wage, 18 Juni 2018, tiba-tiba yang dilantik sebagai Penjabat Gub Jabar Komjen Pol. M. Iriawan (Iwan Bule), Polisi yang masih aktif, belum pensiun.
Nah…, siapakah yang lebih berkuasa dari Mendagri ??
Terlepas siapa yang mengusulkan atau menunjuk, pengangkatan Polisi Aktif tersebut setidaknya telah melanggar tiga UU sekaligus, yaitu :
(1). UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang POLRI. Pada pasal 28 ayat 3 menyebutkan, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.
(2). UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada pasal 210 ayat 10 mengatur, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3). Apa yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi madya ? Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) menyebutkan, bahwa jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Terus, kalo bukan salah Cahyo Kumolo, lalu salah siapa ??
Hayoo.., yang bisa jawab dapat Sepeda !!! 😂😂😂
(Abdul Kholik)