Saya terkejut melihat sikap tak biasa oleh ketua BPK RI bapak Moemahadi Soerja Djanegara yang telah memblokir kedua handphone ( HP ) saya , yaitu telkomsel bernomor 081212054061 dan XL 087785688158 setelah terakhir membalas pesan selamat lebaran pada tgl 16 Juni 2018.
Hal tersebut telah terjadi pada tgl 25 juni 2018 , setelah saya mencoba mengirim berita adanya pertanyaan dari Sekretaris FKPPBM ( Forum Komunikasi Pensiunan Pertamina Bersatu ) terkait apakah saya sudah mendapat jawaban dari pihak Pertamina (Direktur LSI/Logistik , Supply Chain &Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo dan Direktur Manajemen Aset Haryo yang membawahi Fungsi PEG / Procurument Excellence Group ) , yang ditanyai apakah rekomendasi BPK tgl 25 mei 2018 telah diproses lebih lanjut oleh Pertamina untuk memutihkan status daftar hitam sewa 3 kapal tanker milik PT Buana Listya Tama Tbk / PT Buana Lintas Lautan Tbk ( PT. BLT ) ? , jawaban saya adalah belum mendapat jawaban dari pejabat terkait sampai saat ini , karena saya masih liburan di Medan dan pada saat Pilkada 27 Juni akan kembali ke Jakarta , nanti akan saya tanyakan dan apabila dijawab atau tidak dijawab oleh Pertamina dan seandainya tidak masuk akal sehat jawabannya , maka semua bukti bukti yang ada , maka saya laporkan ke KPK untuk bisa ditindak lanjuti jika ada kerugian negaranya.
Sejalan dengan sikap FKPPB itu juga organisasi eSPeKaPe ( Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina ) menunggu juga sikap Pertamina , dan bahkan mereka telah mengeluarkan sikapnya dalam rilis berita tgl 5 juni 2018 dengan judul ” eSPekaPe Tuntut Pertanggungjawaban Direktur LSI Pertamina Atas Kasus Beroperasi MT Bull Flores “.
Sebelumnya sejak 10 juni 2018 semua pesan terkait data proses upaya pemulihan status PT BLT dari daftar hitam rekanan Pertamina yang saya kirim ke nomor HP” whatsapps 08161819 … ” milik Ketua BPK RI dan nomor HP 087776675 … milik Direktur Logistik , Supply Chain & Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo telah diblokir oleh mereka berdua , dengan tanda tercontreng satu.( bukti rekaman digital terlampir )
Kesimpulan diatas setelah saya berhasil mencoba mengirim pesan yang sama melalui nomor HP XL yang lain milik saya ke nomor HP kedua pejabat tersebut , ternyata langsung pesan saya tercontreng dua berwarna biru sebagai tanda dibaca.
Padahal sebelumnya semua pesan melalui ” whatsapps ” tercontreng dua berwarna biru sebagai tanda diterima dan dibaca , walaupun tidak menanggapi isi dari pesan tersebut , bagi saya tidak terlalu penting apakah mau dijawab atau tidak , yang penting mereka tau apa isinya , dan sebagai pejabat negara yg dilantik dibawah sumpah jabatan diatas ayat suci dan digaji oleh rakyat sudah tentu tau apa tugas dan tanggung jawab atas amanah jabatannya.
Namun belakangan Direktur LSI Pertamina Gandhi S telah membuka blokir tersebut dan membaca pesan pesan yang saya sampaikan terkait kepentingan Pertamina , walaupun sudah dibaca dan tidak direspon , bagi saya tidak masalah , yang penting esensinya harus ditangkap dan hati hati memutuskan kebijakan yang seharusnya menjaga kepentingan Pertamina.
Mungkin saja ketua BPK agak lupa terhadap UU nomor 15 thn 2006 tentang Tugas, Fungsi dan Wewenang BPK dan Peraturan BPK nmr 1 tahun 2010 tentang Tugas / Wewenang Ketua, wakil dan Anggota BPK telah diatur secara tegas.
Sudah tentu timbul pertanyaan dari yang membaca tulisan saya ini kenapa ketua BPK itu telah memblok pesan ” whatsapps ” dari saya , itu semuanya terjadi setelah saya mengirimkan pesan copy sebagian surat jawaban BPK nomor 78/S/IX.XX.I/05/ 2018 tgl 25 mei 2018 ditanda tangani oleh Prof. Eddy Mulyadi Supardi Dr. atas permintaan klarifikasi oleh Direktur Logistik , Supply Chain & Infrastruktur Pertamina pada tgl 21 mei 2018 dengan surat nomor R-001/R00000/2018 – S0 perihal ” Permintaan Klarifikasi PT Buana Lintas Lautan Tbk yang ditujukan kepada Ketua VII BPK RI yang dijabat oleh Ahsanul Qosasih , namun pesan yang sama sy kirim ke ketua VII BPK terbaca semuanya tanpa diblokir sampai saat tulisan ini dibuat.
Adapun isi surat BPK tersebut yang perlu disimak dengan seksama terkait point 4 adalah ” Direksi Pertamina telah menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK , yakni mengenai “sanksi hitam ” kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk ,sesuai sebagaimana telah dinyatakan oleh Fungsi PEG Pertamina dalam surat bernomor 046/ 120300/2018 – S0 tanggal 12 maret 2018 tentang pemberian sanksi hitam ” kategori Fraud ” alias ” Penipuan ” berdasarkan SK 43/C00000/2015 – S0 Bab IX huruf B angka 4 , yang dinyatakan bahwa kelompok sanksi ” hitam ” adalah kelompok Penyedia Barang/Jasa yang tidak dapat dipercaya lagi sehingga harus dikeluarkan sebagai penyedia Barang/Jasa terdaftar dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan Pengadaan Barang / Jasa selanjutnya untuk “selamanya”(berlaku untuk Penyedia Barang /Jasa,pemilik dan/atau pengurusnya).
Kalau merujuk semua surat BPK , baik yang awalnya merekomendasikan sanksi hitam ” kategori Fraud ” dan sudah dijalankan dengan baik oleh Pertamina , kemudian BPK berdasarkan pertimbangan dari butir 1 sampai dengan 7, maka merubah rekomendasinya terakhir menjadi ” BPK mempertimbangkan kepada Direksi Pertamina untuk memulihkan sanksi hitam kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.
Namun faktanya rekomendasi BPK tentang pemasukan PT BLT dalam daftar hitam rekanan Pertamina kategori ” Fraud ” secara fisik tidak dijalankan , sebaliknya telah terjadi hal yang ironis , karena terungkap MT Flores pada 31 mei 2018 masih digunakan oleh Pertamina mengangkut solar Pertamina dan telah menabrak dolphin terminal BBM kilang Dumai pada tanggal 31 Mei 2018 , telah jatuh korban 1 karyawan Pertamina meninggal dan satunya luka berat.
Kecelakaan MT Bull Flores tgl 31 mei 2018 didermaga Pertamina Dumai inilah menjadi pertanyaan besar , kenapa kapal dan perusahan tersebut masih digunakan oleh Pertamina dan siapa yang harus bertanggung jawab .
Seharusnya sikap ketua BPK lebih bijak dalam menerima masukan dari kelompok masyarakat yang peduli terhadap keselamatan uang negara , bukan dengan mengebloknya , karena sikap ini malah merangsang saya untuk bertanya ke bapak ketua BPK itu siapa yang gaji dan bekerjanya untuk kepentingan siapa ???.
Sekarang bola panas ada di Pertamina , yaitu di komite Procurement Exellence Group ” apakah telah menjalankan hasil rekomendasi surat BPK terkini , apakah tentang ketentuan ” kategori Fruad ” bisa dengan mudahnya mengunakan untuk ” kategori acident dan fatality ” untuk kasus PT BLT ini , karena sesuai ketentuan yang tercantum dalam SK Direksi Pertamina nomor A- 001 / K20300/2015 – S9 tentang Pedoman Barang dan Jasa di Pertamina , terkait isi butir 6 d berbunyi ” Koreksi sanksi akibat adanya kejadian Major Accident dan atau Fatality dilakukan oleh fungsi yang ditunjuk oleh Direktur SDM & Umum . Hasil Koreksi dapat berupa pemulihan sanksi atau pengurangi sanksi (sanksi percobaan)” .
Namun kalau tetap dipaksakan untuk bisa digunakan ketentuan tersebut , maka izinkanlah saya berpendapat ” tak cocoklah “, karena ” kategori Fraud ” alias “penipuan ” adalah berbeda banget dengan kategori ” major Accident dan Fatality ” , proses kelahiran dan asal usulnya juga sangat berbeda , ibarat seperti anak setan dengan anak manusia , dan tentu apa kata dunia ?.
Oleh karena itu, terkait hal tersebut sudah menyangkut prinsip GCG (Good Corporate Governance) yang berlaku dalam proses bisnis perusahan, maka sebaiknya Pelaksana Tugas ( Plt ) Direktur Utama Pertamina harus serius mencermati proses yang sedang berjalan ini , dan dengan tegas harus berani menolak segala bentuk intervensi tidak baik dari manapun datangnya demi menjaga kepentingan masa depan Pertamina , dan kasus ini bisa juga sebagai uji coba apakah anda pantas akan menjadi Dirut Pertamina ??.
Akhirnya di penutup tulisan saya , sebaiknya perlu kita sama sama menyimak bagian dari ayat suci Alquran, yaitu surat Ali Imran ayat 54 ;
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang ,
“Mereka membuat tipu daya , dan Allah membalas tipu daya mereka , dan Allah sebaik baiknya pembalas tipu daya”, Maha Benar Allah dengan segala firmanNYA.
Jakarta 28 Juni 2018
Direktur Eksekutif CERI
🙏🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🙏
Yusri Usman