Pimpinan DPR bersama beberapa menteri terkait, KPU, hingga Jaksa Agung akan menggelar rapat koordinasi membahas larangan eks koruptor nyaleg, sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan, Dewan Perwakilan Rakyat ingin merespon cepat masalah ini dan mencari solusi terbaik. Sehingga soal PKPU ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan polemik baru. Karenanya, kata Bamsoet, Pimpinan Dewan mengundang semua pihak terkait untuk membahas hal ini.
“Kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II. Rabu (4/7) besok akan digelar rapat dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung dan Kemenkum HAM, membahas PKPU itu,” ujar Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, polemik soal larangan nyaleg bagi eks koruptor ini harus segera diselesaikan. Sehingga Bamsoet menyarankan, agar KPU tidak membuat aturan larangan yang diduga bertentangan dengan UU Pemilu.
“ Mungkin yang lebih elegan dan elok adalah aturannya bukan melarang, tapi mengimbau atau menyarankan partai-partai politik. Jadi sifatnya disarankan tidak mengajukan calon anggota yang pernah menjadi terpidana. Itu lebih elegan,” ujar Bamsoet.
Senada dengan Bamsoet, Wakil Ketua DPR dari FPAN Taufik Kurniawan meminta KPU juga kembali dikaji kembali soal larangan nyaleg bagi eks kuruptor tersebut.
“Jadi larangan itu bagaimana konteksnya, apakah memang sesuai dengan tata urutan perundangan atau tidak. Jadi menurut saya silakan dikaji KPU,” ujar Taufik Kurniawan di gedung DPR RI.
Kata Taufik secara prinsip dirinya setuju dengan larangan tersebut. Namun aturan eks koruptor dilarang nyaleg tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya, salah satunya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Biar tidak terkesan tebang pilih, saya usulkan larangan tersebut tak hanya diterapkan untuk legislatif. Aturan ini juga harus diterapkan kepada eksekutif. Seluruh eksekutif, calon bupati, calon wali kota, calon gubernur, kalau perlu calon presiden ya tidak boleh koruptor, atau mantan koruptor. Kenapa harus legislatifnya terus,” ujar Waketum PAN itu.
KPU akhirnya meneken PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 dan telah resmi menerbitkannya. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon anggota legislatif.
Berikut ini bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018, yang berkaitan dengan aturan tersebut:
Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. |TL/REDPRB