Jakarta, 16 Juli 2018
Kepada Yth
Pemimpin Redaksi
www.pribuminews.co.id
Di Tempat
PERIHAL: HAK JAWAB
Dengan hormat
Sehubungan dengan pemberitaan pada media online www.pribuminews.co.id pada tanggal 19 Mei 2018 dengan judul John Paul Ivan Ciptakan #2019 Ganti Presiden dengan Begitu Shaydu dan Meninju”. bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa saya John Paul Ivan sangat dirugikan nama baiknya atas pencatutan nama saya sebagai pencipta lagu dengan judul John Paul Ivan Ciptakan #2019 Ganti Presiden dengan Begitu Shaydu dan Meninju”, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya dengan melakukan check, recheck dan crosscheck.
2. Bahwa atas tindakan pencatutan nama saya, telah saya laporkan kepada Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor; LP/B/676/V/2018/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2018 dan juga telah mengadukan kepada Dewan Pers pada tanggal 22 Mei 2018.
3. Bahwa tujuan saya mengadukan kepada Dewan Pers untuk memastikan apakah badan hukum media online www.pribuminews.co.id dan terkait pemberitaan www.pribuminews.co.id merupakan badan hukum pers dan produk jurnalistik. Atas dasar hal tersebut maka saya mengadukan ke Dewan Pers dalam rangka untuk memperkuat kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia.
4. Bahwa Dewan Pers telah melakukan penilaian atas pemberitaan yang dilakukan oleh media online pribuminews.co.id. Penilaian dan Kesepakatan Proses Penyelesaian tersebut dituangkan dalam bentuk risalah penyelesaian Pengaduan John Paul Ivan terhadap pribuminews.co.id pada tanggal 11 Juli 2018, pada pokoknya: – Dewan Pers menyatakan telah menyatakan bahwa berita yang diadukan melanggar Pasal 1, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik karena tidak didasarkan pada sumber informasi yang kredibel, tidak melalui uji informasi, tidak akurat, tidak memenuhi unsur keberimbangan, mengandung opini yang menghakimi dan cenderung fiktif.
Selain itu juga, Dewan Pers menilai ketiadaan informasi yang kredibel, adanya opini menghakimi yang menggunakan idiom-idiom bernuansa politik praktis, serta posisi penulis berita sebagai CEO PT. Meprindo (Media Pribumi Indonesia) mengindikasikan adanya persoalan independensi dalam ruang redaksi pribuminews.co.id.
– Teradu Wajib memuat Hak Jawab Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 1 (satu) x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
– Pengadu mengajukan Hak Jawab selambat-lambatnya 7 (tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya risalah. Hak Jawab Halaman |
2 – Teradu wajib mencabut berita yang diadukan dan mencantumkan alasan pencabutannya . – Teradu wajib melaksanakan isi dan memuat risalah ini secara lengkap. – Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus pengaduan ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan diatas tidak dilaksanakan.
Berdasarkasn hal-hal diatas, Saya John Paul Ivan meminta kepada Redaksi media online www.pribuminews.co.id untuk memuat hak jawab saya sesuai dengan risalah penyelesaian tertanggal 11 Juli 2018 sebagai berikut:
1. Bahwa saya John Paul Ivan dengan ini membantah dan menyatakan tidak benar atas semua pemberitaan media online www.pribuminews.co.id pada tanggal 19 Mei 2018 dengan judul “John Paul Ivan Ciptakan #2019 Ganti Presiden dengan Begitu Shaydu dan Meninju”.
2. Bahwa atas pemberitaan tersebut media online www.pribuminews.co.id telah melakukan pelanggaran Pasal 1, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik karena tidak didasarkan pada sumber informasi yang kredibel, tidak melalui uji informasi, tidak akurat, tidak memenuhi unsur keberimbangan, mengandung opini yang menghakimi dan cenderung fiktif.
Selain itu juga, Dewan Pers menilai ketiadaan informasi yang kredibel, adanya opini menghakimi yang menggunakan idiom-idiom bernuansa politik praktis, serta posisi penulis berita sebagai CEO PT. Meprindo (Media Pribumi Indonesia) mengindikasikan adanya persoalan independensi dalam ruang redaksi pribuminews.co.id.
3. Bahwa atas pemberitaan tersebut, kami dari Pimpinan Redaksi Media Online pribuminews.co.id meminta maaf kepada John Paul Ivan dan serta kepada Pekerja Seni atas pemberitaan media online www.pribuminews.co.id pada tanggal 19 Mei 2018 dengan judul “John Paul Ivan Ciptakan #2019 Ganti Presiden dengan Begitu Shaydu dan Meninju”.
Dan meminta kepada masyarakat umum untuk menghentikan pemberitaan dan penyebarannya.
4. Bahwa dengan dimuatnya hak jawab ini, untuk memulihkan nama baik John Paul Ivan selaku musisi yang professional serta para Pekerja Seni.
Semoga kedepannya tidak terjadi lagi seperti yang dialami oleh John Paul Ivan.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini saya lakukan untuk pemulihan nama baik saya dan Para Pekerja Seni di Indonesia, serta untuk kebaikan kebebasanb pers dan berekspresi di Indonesia.
Hormat Saya
John Paul Ivan
Dengan dimuatnya Hak Jawab ini maka kami meminta maaf kepada masyarakat luas atas berita pada tanggal 19 Mei 2018 dengan judul John Paul Ivan Ciptakan #2019 Ganti Presiden dengan Begitu Shaydu dan Meninju” dan atas dasar itu berita sudah di hapus hal ini dilajalankan setelah berdasarkan pertemuan di Dewan Pers tim redaksi dengan John Paul Ivan (tampak dalam Foto)
-redaksi
[…] https://pribuminews.co.id/2018/07/17/inilah-hak-jawab-john-paul-ivan/ […]