
Dengan ini kami atas nama Redaksi Pribuminews.co.id memuat Risalah Penyelesaian Pengaduan John Paul Ivan terhadap Pribuminews.co.id yang telah dilakukan pada Jakarta 11 Juli 2018 di Kantor Dewan Pers. Dengan ini pula kami muat secara lengkap hasil Risalah tersebut.
Berikut isinya dan Lampiran asli:
Risalah Penyelesaian Pengaduan John Paul Ivan terhadap Pribuminews.co.id
Dewan Pers menerima pengaduan dari John Paul Ivan melalui kuasa hukumnya Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Seni (selanjutnya disebut Pengadu), melalui surat tertangagal 22 Mei 2018, terhadap media siber Pribuminews.co.id (selanjut disebut Teradu.)
Pengaduan ini terkait pemberitaan tentang John Paul Ivan yang dimuat dalam berita berjudul “John Paul Ivan Ciptakan #2019GantiPresiden Begitu Syahdu dan Meninju” yang diunggah pada hari Sabtu, 19 Mei 2018, pukul 16.29 WIB
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikaasi kepada Pengadu dan Teradu pada Rabu, 11 Juli 2018, di Sekretariat Dewan Pers Jakarta.
Teradu menjelaskan berita yang diadukan ditulis langsung oleh Aendra CEO PT Meprindo (Media Pribumi Indonesia) sebagai badan Hukum yang menaungi Pribuminews.co.id. Penulisan berita tersebut didasarkan pada informasi yang diterima melalui media percakapan WhatsApp tanpa proses verifikasi termasuk konfirmasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan (John Paul Ivan, Istana,dll). Teradu telah memuiat klarifikasi dan permaintaan maaf kepada pengadu dalam pernyataan berjudul “Inilah Klarifikasi Redaksi Pribuminews.co.id atas pencipta lagu #2019Ganti Presiden. Klarifikasi ini dicantumkan diatas berita lanjutan yang berisi informasi tentang penggarang asli lagi #2019Ganti Presiden (Jhoni Sang Alang), diunduh pada hari Minggu 20 Mei 2018.
Berdasar analisis terhadap media Teradu, berita yang diadukan serta klarifikasi terhadap Pengadu maupun Teradu Dewan Pers menilai:
- Konten media Teradu secara umum menunjukan upaya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
- Media Teradu secara administratif telah berbadan hukum Indonesia dan mengumumkan nama penanggung jawabnya dan mencatumkan alamat redaksi secara terbuka sebagaimana dipersyaratkan oleh pasal 12 UU No 40/1999 tentang Pers. Namun Dewan Pers Menemukan bahwa badan Hukum yang sama juga digunakan untuk beberapa media lain seperti Porosnews.com, Jakartasatu.com, EnergyWorld.com, CSR-indoensia.com, edun.co.id, Majalah Energy World, Migasnesia.com,dll
- Berita yang diadukan melanggar Pasal 1, 3 dan 4 Kode etik Jurnalistik karena tidak didasarkan pada sumber informasi yang kredibel, tidak melalui uji informasi , tidak akurat, tidak memenuhi unsur keberimbangan dan mengandung opini yang menghakimi. Berita yang diadukan cenderung fiktif.
- Ketiadaan sumber informasi yang kredibel, adanya opini menghakimi yang mengunakan idiom-idiom bernuasa politik praktis (“kaum cebong langsung bimbang”, mari viralkan lagu tersebut”) serta posisi penuli berita sebagai CEO PT Meprindo (Media Pribumi Indonesia) mengindikasikan adanya persoalan indenpendensi dalam ruang redaksi Pribuminews.co.id
Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaikan sebagai berkut:
- Teradu wajib memuat Hak Jawab Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 1(satu) x24 jam setelah Hak jawab diterima.
- Pengadu mengajukan Hak Jawab selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani Risalah ini.
- Teradu wajib mencabut berita yang diadukan dan mencantumkan alasan pencabutannya. (Sesuai dengan pasal 5 butir a Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012tentang pedoman Media Siber)
- Teradu wajib melaksanakan isi dan memuat Risalah ini secara lengkap
- Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus pengaduan ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur HUKUM, kecuali kesepakatan diatas tidak dilaksanakan
Dewan Pers merekomendasikan:
- Teradu melakukan upaya-upaya yang nyata untuk meningkatkan profesionalisme dan menjaga indenpendensi ruang redaksi, termasuk diantaranya mengikutsertakan jurnalis dalam pelatihan-pelatihan dan uji kompetensi wartawan selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sejak dikeluarkan Risalah ini. Sesuai peraturan Dewan Pers No 1/Peraturan -DP/II/2010 tentang standar kompetensi wartawan, pemimpin redaksi wajib memiliki sertifikat wartawan utama.
- Teradu menyempurnakan badan hukumnya dengan PT yang khusus menyelengarakan perusahaan Pers sesuai standar perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers No 4/2008 tentang Standar perusahaan Pers), selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan risalah ini. Untuk menghidarai kemungkinan tuntutan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh media lainyang berbadan hukum sama. Badan Hukum Teradu dugunakan hanya untuk 1 (satu) media.
- Teradu tidak mengulangi kembali menerbitkan berita tanpa narasumber yang jelas dan tanpa verifikasi. Jika pelanggaran tersebut dilakukan kembali, Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak memproses pengaduannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Dewan Pers
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 5000.000.000 (lima ratu juta rupiah) sbagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat (2) undang-undang nomor 40/1999 tentang dewan pers.
Demikian Risalah penyelesaian Pengaduan untuk dilaksakan sebaik-baiknya.
Jakarta 11 Juli 2018
Pengadu Teradu
ttd ttd
John Paul Ivan Rachmat Edy Redaktur Pribuminews.co.id
Dewa Pers
ttd dan Cap Dewan Pers
Imam Wahyudi Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers
Catatan:
Risalah Penyelesaian Pengaduan John Paul Ivan terhadap Pribuminews.co.id ini kami muat berdasarkan surat ASLI yang termaktub diatas (FOTO) dengan ini kami akan segara melaksanakan apa yang menjadi Poin dari rekomendasi Dewan Pers. Dan kami sudah menyatakan permohonan Maaf kepada Pengadu dan Masyarakat luas. Kami juga sudah mencabut berita (Sesuai dengan pasal 5 butir a Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012tentang pedoman Media Siber).
Kami juga sudah memuat Hak jawab. (link dilampirkan di bawah tulisan ini)
Dengan ini tulisan Risalah ini kami sepekat bahwa kasus ditutup, Terima kasih.
-REDAKSI-
Inilah Hak Jawab John Paul Ivan
https://pribuminews.co.id/2018/07/17/inilah-hak-jawab-john-paul-ivan/