Risalah Penyelesaian Pengaduan John Paul Ivan terhadap Pribuminews.co.id

0
538
John Paul Ivan dan Redaktur Senior Rachmat Edy Pribuminews.co.id dalam pertemuan mediasi dengan disaksikan Imam Wahyudi dari Dewan Pers (tebngah) setelah menandatangani Risalah /dok Pribuminews

Dengan ini kami atas nama Redaksi Pribuminews.co.id memuat Risalah Penyelesaian Pengaduan John Paul Ivan terhadap Pribuminews.co.id yang telah dilakukan pada Jakarta 11 Juli 2018 di Kantor Dewan Pers. Dengan ini pula kami muat secara lengkap hasil Risalah tersebut.

Berikut isinya dan Lampiran asli:

Risalah Penyelesaian Pengaduan John Paul Ivan terhadap Pribuminews.co.id

Dewan Pers menerima pengaduan dari John Paul Ivan melalui kuasa hukumnya Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Seni (selanjutnya disebut Pengadu), melalui surat tertangagal 22 Mei 2018, terhadap media siber Pribuminews.co.id (selanjut disebut Teradu.)

Pengaduan ini terkait pemberitaan tentang John Paul Ivan yang dimuat dalam berita berjudul “John Paul Ivan Ciptakan #2019GantiPresiden Begitu Syahdu dan Meninju” yang diunggah pada hari Sabtu, 19 Mei 2018, pukul 16.29 WIB

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikaasi kepada Pengadu dan Teradu pada Rabu, 11 Juli 2018, di Sekretariat Dewan Pers Jakarta.

Teradu menjelaskan berita yang diadukan ditulis langsung oleh Aendra CEO PT Meprindo (Media Pribumi Indonesia) sebagai badan Hukum yang menaungi Pribuminews.co.id. Penulisan berita tersebut didasarkan pada informasi  yang diterima melalui media percakapan WhatsApp tanpa proses verifikasi termasuk konfirmasi terhadap pihak-pihak  yang disebut dalam pemberitaan (John Paul Ivan, Istana,dll). Teradu telah memuiat klarifikasi dan permaintaan maaf kepada pengadu dalam pernyataan berjudul “Inilah Klarifikasi Redaksi Pribuminews.co.id atas pencipta lagu #2019Ganti Presiden. Klarifikasi ini dicantumkan diatas berita lanjutan yang berisi  informasi tentang penggarang asli lagi #2019Ganti Presiden (Jhoni Sang Alang), diunduh pada hari Minggu 20 Mei 2018.

Berdasar analisis terhadap media Teradu, berita yang diadukan  serta klarifikasi terhadap Pengadu maupun Teradu  Dewan Pers menilai:

  1. Konten media Teradu secara umum menunjukan  upaya untuk memenuhi  hak masyarakat untuk mengetahui.
  2. Media Teradu secara administratif telah berbadan hukum Indonesia dan mengumumkan nama penanggung jawabnya dan mencatumkan alamat redaksi secara terbuka sebagaimana dipersyaratkan  oleh pasal 12 UU No 40/1999 tentang Pers. Namun Dewan Pers Menemukan bahwa badan Hukum yang sama juga digunakan untuk beberapa media lain seperti Porosnews.com, Jakartasatu.com, EnergyWorld.com, CSR-indoensia.com, edun.co.id, Majalah Energy World, Migasnesia.com,dll
  3. Berita yang diadukan melanggar Pasal 1, 3 dan 4 Kode etik Jurnalistik karena tidak didasarkan  pada sumber informasi yang kredibel, tidak melalui  uji informasi , tidak akurat, tidak memenuhi  unsur keberimbangan  dan mengandung opini yang menghakimi. Berita yang diadukan cenderung fiktif.
  4. Ketiadaan sumber  informasi yang kredibel, adanya opini menghakimi yang mengunakan idiom-idiom bernuasa politik praktis (“kaum cebong langsung bimbang”, mari viralkan lagu tersebut”) serta posisi penuli berita  sebagai CEO PT Meprindo (Media Pribumi Indonesia) mengindikasikan adanya  persoalan indenpendensi dalam ruang redaksi Pribuminews.co.id

Pengadu dan Teradu menerima penilaian  Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaikan sebagai berkut:

  1. Teradu wajib memuat Hak Jawab Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya  1(satu) x24 jam setelah Hak jawab diterima.
  2. Pengadu mengajukan Hak Jawab selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani Risalah ini.
  3. Teradu wajib mencabut berita yang diadukan dan mencantumkan alasan pencabutannya. (Sesuai dengan pasal 5 butir a Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012tentang pedoman Media Siber)
  4. Teradu wajib melaksanakan  isi dan memuat Risalah ini secara lengkap
  5. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus pengaduan ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur HUKUM, kecuali kesepakatan diatas tidak dilaksanakan

Dewan Pers merekomendasikan:

  1. Teradu melakukan upaya-upaya yang nyata untuk meningkatkan profesionalisme dan menjaga indenpendensi ruang redaksi, termasuk diantaranya mengikutsertakan jurnalis dalam pelatihan-pelatihan  dan uji kompetensi  wartawan selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sejak dikeluarkan Risalah ini. Sesuai peraturan Dewan Pers  No 1/Peraturan -DP/II/2010 tentang standar kompetensi wartawan, pemimpin redaksi wajib memiliki sertifikat wartawan utama.
  2. Teradu  menyempurnakan badan hukumnya dengan PT yang khusus menyelengarakan perusahaan Pers sesuai standar perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers No 4/2008 tentang Standar perusahaan Pers), selambat-lambatnya  6 (enam) bulan sejak dikeluarkan risalah ini. Untuk menghidarai kemungkinan tuntutan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh media lainyang berbadan hukum sama. Badan Hukum Teradu dugunakan hanya untuk 1 (satu) media.
  3. Teradu tidak mengulangi kembali menerbitkan berita tanpa narasumber yang jelas dan tanpa verifikasi. Jika pelanggaran tersebut dilakukan kembali, Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak memproses pengaduannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Dewan Pers

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya  Rp 5000.000.000 (lima ratu juta rupiah) sbagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat (2) undang-undang nomor 40/1999 tentang dewan pers.

Demikian Risalah penyelesaian Pengaduan untuk dilaksakan sebaik-baiknya.

 

Jakarta 11 Juli 2018

Pengadu                                                               Teradu

 

ttd                                                                        ttd

 

John Paul Ivan                                                   Rachmat Edy                                                                                                                 Redaktur Pribuminews.co.id

 

Dewa Pers

ttd dan Cap Dewan Pers

 

Imam Wahyudi                                                                                  Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers

 

Catatan:

Risalah Penyelesaian Pengaduan John Paul Ivan terhadap Pribuminews.co.id ini kami muat berdasarkan surat ASLI yang termaktub diatas (FOTO) dengan ini kami akan segara melaksanakan apa yang menjadi Poin dari rekomendasi Dewan Pers. Dan kami sudah menyatakan permohonan Maaf kepada Pengadu dan Masyarakat luas. Kami juga sudah mencabut berita (Sesuai dengan pasal 5 butir a Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012tentang pedoman Media Siber).

Kami juga sudah memuat Hak jawab. (link dilampirkan di bawah tulisan ini)

Dengan ini tulisan Risalah ini kami sepekat bahwa kasus ditutup, Terima kasih.

-REDAKSI-

Inilah Hak Jawab John Paul Ivan

https://pribuminews.co.id/2018/07/17/inilah-hak-jawab-john-paul-ivan/

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.