PRIBUMINEWS – eSPeKaPe mudah-mudahan saja tidak akan pernah goyah oleh pengaruh apapun. Hanya saja saat membaca biar jelas dan detail, meski eSPeKaPe merasa sudah jelas karena salah satu stakeholder yang merasa telah merintis, membangun, membesarkan dan memajukan perusahaan Pertamina saat aktifnya. Namun pada konteks mengharapkan biar lebih detail, tentunya bukan domainnya atas pertimbangan detail soal Pertamina hanya bisa didapatkan dari yang ahlinya. Pasalnya kami di eSPeKaPe didominasi oleh anggotanya yang dari golongan rendahkan saja, atau kerap disebut golongan grassroot di Pertamina.
Namun demikian dan demi memenuhi komitmen perjuangan eSPeKaPe yang pada HUT Ke-10 pada 10 Februari 2011 di Aula Gedung Kwarnas Pramuka di Gambir yaitu “Kawal Pertamina Harga Mati”, insya Allah belum pudar apalagi pupus. Bahkan komitmen tersebut diperkuat saat HUT Ke-17 eSPeKaPe pada 10 Februari 2018 di Gedung Joang 45 Cikini, yaitu “Selamatkan Pertamina” atau “Save Pertamina”.
Komitmen pertama saat merasakan lifting minyak Pertamina yang merosot tajam dampak dari UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dimana usaha hulu Pertamina yang semula dipayungi UU No 8 Tahun 1971 tentang Pertamina (undang-undang milik sendiri yang tidak ada di BUMN lain) terbonsaikan dengan pola unbundling yang diatur UU Migas. Pertamina wajib diatur untuk kegiatan usaha hulunya oleh BP Migas yang kemudian setelah dibubarkan oleh putusan MK oleh Presiden SBY dialihkan menjadi SKK Migas yang kerjanya sama saja dengan BP Migas.
Bahkan yang jadi Kepala SKK Migas unlimited untuk berkuasa karena dalam Perpresnya tidak mengatur masa baktinya. Saat Kepala SKK Migas dipercayakan kepada Rudy Rubiandini dan diganti oleh Amin Sunaryadi, itu kan RR terkena kasus korupsi yang menjebaknya. Sebab saat UU Pertamina, Kontraktor Asing berada dalam kendali Pertamina dalam BKKA (Badan Kontraktor-Kontraktor Asing) yang gedungnya berada dibelakang Gedung Pertamina Pusat, yaitu Gedung Annex. Yang kendalinya berdasarkan pola Kontrak Production Sharing (KPS) atau Production Sharing Contract (PSC). Sistem KPS/PSC diadopsi oleh Petronas asal Malaysia dan Petrobas asal Brazil.
Saat itu Total EP Indonesie asal Perancis yang kelola Blok Mahakam akan habis masa kontraknya, tentu eSPeKaPe bersama elemen Blok Mahakam Untuk Rakyat sama-sama ikut menandatangani Petisi, yang salah satu konten petisinya diserahkan dikelola sepenuhnya oleh Pertamina sekaligus sebagai operatornya. Di era Presiden Jokowi baru Petisi itu terkabulkan dan Blok Mahakam akan dikelola sepenuhnya oleh Pertamina.
Komitmen berikutnya ketika Blok Rokan di Riau juga akan habis masa kontraknya oleh Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang merupakan eksplorasi minyak dengan produksi sepertiga dari produk crude oil nasional, menyuarakan selamatkan Pertamina tak bisa ditawar-tawar lagi dengan menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil alih Blok Rokan sepenuhnya kepada Pertamina. Alhamdulillah Presiden Jokowi melalui Menteri ESDM Ignasius Jonan, saran eSPeKaPe juga terkabulkan.
Yang belum tinggal saran eSPeKaPe kepada Presiden Jokowi selaku Ketua Tim Penilaian Akhir untuk menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) yang definitif dengan harapan pilihan yang sudah ahlinya, profesional, menguasai usaha hulu sampai ke hilir, menguasai berbagai bahasa asing untuk melancarkan Pertamina menjadi World Class Energy Company dengan penguasaan diplomasinya, bersih, transparan, akuntabel, non partisan dan berintegritas. Pilihan Dirut Pertamina definitif yang tetap memposisikan Pertamina sebagai pencetak uang untuk negara dalam membangun sekaligus menjual BBM harga murah dan satu harga untuk seluruh rakyat Indonesia.|RED